Warga dan Pedagang Lapak Semambung Datangi DPRD Gresik, Tolak Pengosongan Sepihak dan Ajukan Hearing Resmi
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Puluhan warga dan pedagang lapak kawasan Semambung mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Senin (09/02/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pengosongan dan pembongkaran lapak yang telah ditempati selama kurang lebih 25 tahun.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Semambung secara resmi menyerahkan surat permohonan hearing kepada Ketua DPRD Gresik. Surat bernomor 007/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut meminta DPRD memfasilitasi dialog terbuka terkait rencana pengosongan lapak yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh DPUTR, Satpol PP, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.
Paguyuban menilai proses pengosongan berjalan tergesa-gesa, minim sosialisasi, dan tanpa musyawarah yang adil. “Beberapa titik sudah dipasangi spanduk pengosongan dengan batas waktu hari ini. Dipasang hari Jumat, sementara Sabtu dan Minggu kantor instansi libur. Kami harus mengadu ke mana?” ujar Sumardi, salah satu pedagang.
Para pedagang mengaku tidak pernah diberi ruang audiensi dua arah. Mereka justru menerima tekanan melalui pertemuan di balai desa dan surat pemberitahuan. “Awalnya kami dituduh penyebab banjir, lalu disebut bangunan liar dan akan dijadikan ruang hijau. Setelah kami pergi, apakah benar jadi ruang hijau atau dibiarkan terbengkalai?” sindir Sodikin.
Warga juga menyebut telah menyerahkan bukti Hak Guna Pakai kepada instansi terkait, namun hingga kini belum ada kejelasan verifikasi maupun kepastian hukum. Sementara itu, proses administrasi masih berjalan, namun rencana pembongkaran tetap bergulir.
Sebagai bentuk perlawanan moral, warga membentangkan spanduk di depan DPRD Gresik bertuliskan: “Paguyuban Pedagang Semambung Tolak Pengosongan Sepihak, Kami Siap Melawan Demi Rakyat Kecil.”
Terkait relokasi dan kompensasi, warga mengakui adanya tawaran, namun dinilai belum jelas dan tidak layak. “Lokasi belum ada, bangunan belum siap, dan ukuran lapak lebih kecil. Lapak ini sumber nafkah kami puluhan tahun,” tegas warga.
Secara terpisah, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib pedagang Semambung. Menurutnya, setiap kebijakan publik wajib mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Rakyat kecil bukan objek kebijakan, melainkan subjek hukum yang berhak didengar dan mendapat kepastian,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa penertiban tanpa musyawarah, transparansi, dan ruang keberatan berpotensi mengarah pada maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Gus Aulia menegaskan pendekatan kekuasaan tanpa empati dapat menimbulkan luka sosial berkepanjangan. “Dialog dan solusi berkeadilan harus menjadi jalan utama,” pungkasnya.
Kini, warga berharap DPRD Kabupaten Gresik segera merespons permohonan hearing tersebut dan memastikan kebijakan penataan tidak mengorbankan martabat serta keberlangsungan hidup rakyat kecil.
Adapun Pihak Kepala Desa, warga masyarakat meminta mari duduk bersama mediasi bersama dengan para Anggota Dewan di kantor DPRD melalui Dialog Hiring bersama agar transparan dan rakyat tidak merasa dirugikan, ujar warga menutup pembicaraan saat wawancara dengan awak media.
Redaksi komitmen selalu menyajikan fakta di balik berita dan memberikan kesempatan para pihak terkait untuk dapat koordinasi dan klarifikasi resmi guna menyajikan keberimbangan.
HDK/Redaksi
