BREAKING NEWS

ATENSI KAPOLRI! Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Polri Kerahkan Tim Khusus Buru Pelaku Misterius

JAKARTA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dunia aktivisme dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanah air diguncang aksi teror biadab. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/03/2026).

​Insiden berdarah yang terjadi sekitar pukul 23.30 WIB ini langsung memicu reaksi keras dari Mabes Polri. Mengingat profil korban sebagai tokoh vokal dalam isu kemanusiaan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dilaporkan memberikan Atensi Khusus untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kronologi Kejadian: Teror Pasca Diskusi
​Informasi yang dihimpun tim redaksi Buser Media Investigasi, aksi penyerangan ini terjadi saat Andrie Yunus tengah dalam perjalanan pulang usai menghadiri agenda diskusi di kantor YLBHI. Saat melintas di Jalan Salemba menggunakan sepeda motor, dua orang pelaku yang telah mengintai langsung menyiramkan zat kimia berbahaya ke arah korban.

​Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi bahwa korban baru saja selesai mengisi materi dalam podcast bertema sensitif mengenai "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Akibat serangan pengecut tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius mencapai 24 persen dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

Langkah Tegas Polri: Scientific Crime Investigation
​Menanggapi teror ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di-back up penuh oleh Polda Metro Jaya telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.

​"Bapak Kapolri telah memberikan instruksi langsung. Kami mengedepankan metode Scientific Crime Investigation. Identitas pelaku sedang kami dalami melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta pemeriksaan saksi-saksi kunci," tegas Irjen Isir dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (13/03).

Jeratan Hukum Menanti
​Kasus ini telah resmi teregistrasi dengan nomor laporan: LPA/222/III/2026/Satreskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya. Penyidik menerapkan pasal berlapis terkait penganiayaan berat, yakni:

• ​Pasal 467 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
• ​Pasal 468 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023

​Pihak Buser Media Investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Publik kini menanti, mampukah Korps Bhayangkara meringkus aktor intelektual di balik serangan yang mengancam kebebasan berpendapat di Indonesia ini?

Sumber: Dokumentasi Polri/Humas
Ica Jakarta /Redaksi 


Posting Komentar