BREAKING NEWS

EKSLUSIF! Aroma "Busuk" Penyelewengan Bansos di Desa Pulorejo Terbongkar: Hak Rakyat Kecil Diduga Diembat Oleh Oknum Perangkat

MOJOKERTO - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Bau menyengat dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Pemerintahan Desa kembali menggegerkan publik. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dusun Klanting, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Seorang oknum Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) diduga kuat telah "bermain api" dengan mengalihkan bantuan pangan milik warga tanpa permisi.

​Nasib malang menimpa Jaun, penerima manfaat sah yang haknya justru dipindahtangankan ke pihak lain secara sepihak. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pihak keluarga, Farida, meluapkan kekecewaan mendalam atas tindakan sewenang-wenang oknum perangkat desa tersebut.

​"Saya sangat kecewa! Bantuan itu hak orang yang membutuhkan, tapi kenapa dialihkan tanpa koordinasi? Ini ada apa sebenarnya?" cetus Farida dengan nada getir kepada tim investigasi, Minggu (01/03/2026).

Kepala Dusun "Bernyanyi", Kaur Kesra Berdalih
​Bak bola panas yang terus bergulir, Kepala Dusun Klanting, Wahyudi, tak menampik adanya pengalihan bantuan beras dan minyak goreng milik Jaun tersebut. Secara blak-blakan, ia menyebut langkah tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Kaur Kesra.

​Di sisi lain, Mashuri selaku Kaur Kesra Desa Pulorejo saat dikonfirmasi tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID berdalih bahwa pengalihan dilakukan karena alasan urgensi.

"Kalau tidak segera disalurkan, bantuan akan ditarik kembali oleh Bulog," dalihnya, meski alasan tersebut dinilai banyak pihak sebagai alibi untuk menutupi ketidakprofesionalan administrasi desa.

Bantahan Kades dan Sorotan LPKRI
​Kepala Desa Pulorejo, Sururi, saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), sempat membantah tudingan mengenai sulitnya pengurusan SKTM bagi keluarga terdampak. Namun, di bawah tekanan desakan publik, ia akhirnya berkomitmen melakukan evaluasi total.

"Kami akan evaluasi. Saya sudah tugaskan Kaur Kesra untuk pendataan ulang yang benar-benar akurat," tegas Sururi.
​Kekisruhan ini memantik reaksi keras dari Supriono, Kabid Investigasi LPKRI DPC Gresik. Ia mengutuk keras ketidaktepatan sasaran bantuan ini dan meminta penegakan hukum jika terbukti ada unsur kesengajaan.

JERAT HUKUM MENANTI!
​Tindakan "main mata" dalam pengalihan bantuan sosial bukan perkara sepele. Jika terbukti melanggar aturan, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis:
• ​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17: Mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
• ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kewajiban perangkat desa memberikan pelayanan yang transparan dan adil.
• ​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 3: Ancaman pidana bagi penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum atau negara.

​Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai hak rakyat kecil terus "dikebiri" oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab yang berlindung di balik jabatan!

YN / Redaksi 

Posting Komentar