GEBRAK SARANG JUDI ONLINE INTERNASIONAL: Polda Sumut Obrak-Abrik Apartemen Mewah di Medan, 19 Orang Digelandang!
MEDAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Genderang perang terhadap aktivitas judi online terus ditabuh oleh jajaran kepolisian. Kali ini, Tim Gabungan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara sukses membongkar praktik perjudian daring jaringan internasional yang bermarkas di sebuah apartemen mewah di Jalan Palang Merah, Kota Medan.
Dalam operasi senyap yang dilakukan baru-baru ini, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 19 orang tersangka dari dua lokasi berbeda dalam satu gedung yang sama. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang kian meresahkan.
Sindikat Terstruktur dan Profesional
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sindikat ini bukanlah kelompok amatir. Mereka bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang sangat rapi, di antaranya:
• Pengelola Sistem: Bertugas menjaga stabilitas situs dan server.
• Tim Pemasaran (Marketing): Bertugas menjaring "pemain" baru melalui berbagai platform media sosial.
• Tim Rekrutmen: Bertugas mencari tenaga kerja baru untuk memperluas jaringan.
Aktivitas haram ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan omzet yang diduga mencapai angka fantastis. Meski para pelaku menggunakan teknologi canggih untuk menyamarkan jejak digital mereka, ketajaman intelijen siber Polda Sumut berhasil mengendus keberadaan mereka.
Peran Aktif Masyarakat dan Respon Cepat Polri
Kapolda Sumatera Utara melalui jajarannya menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim Siber langsung melakukan pendalaman dan melakukan penggerebekan tepat sasaran.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi online di wilayah hukum kami. Sehebat apa pun mereka bersembunyi di balik teknologi, kami akan kejar dan tindak tegas," ungkap salah satu pejabat di Direktorat Reserse Siber.
Saat ini, ke-19 tersangka beserta barang bukti berupa puluhan unit komputer, laptop, handphone, dan perangkat jaringan telah diamankan ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu bandar besar di atasnya.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan UU ITE dan pasal perjudian dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sumber : Humas
Editor : Redaksi.
