GEGER! Fakta Kelam di Balik Video Viral Graha Jermal Terbongkar: Korban Disekap, Dipaksa Makan Kotoran Hingga Disiram Air Kencing, Keterlibatan Oknum Kepling Mencuat!
MEDAN - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tabir gelap yang menyelimuti peristiwa di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (15/02/2026) lalu akhirnya terkuak. Narasi penyerangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) dan isu adanya korban anak kecil yang sempat viral di media sosial dibantah keras oleh korban asli, Abdul Rauf dan Rahmadi.
Kepada tim awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Sabtu (28/02/2026), kedua korban membeberkan kronologi mengerikan yang jauh dari fakta yang beredar. Mereka menegaskan bahwa video viral tersebut diduga kuat merupakan rekayasa untuk menutupi aksi brutal para pelaku.
Kronologi Kebrutalan: Dari Cari Cacing Hingga Penyiksaan Tak Manusiawi
Peristiwa memilukan ini bermula saat Rahmadi mengantar Abdul Rauf ke lokasi komplek untuk mencari cacing guna umpan pancing. Naas, sesampainya di sana, lokasi pencarian cacing sudah berubah. Saat hendak putar balik untuk pulang, keduanya dihadang di pos keamanan.
Tanpa alasan yang jelas, pria berinisial AL alias Acil Lubis langsung melayangkan pukulan keras ke arah mata Abdul Rauf. Tak berhenti di situ, Rahmadi pun turut menjadi sasaran bogem mentah pihak keamanan komplek dan Acil Lubis.
Kengerian memuncak saat oknum Kepala Lingkungan (Kepling) 9 tiba di lokasi. Alih-alih melerai dan mengayomi, oknum Kepling tersebut diduga justru ikut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala bagian belakang Rahmadi menggunakan lutut (dengkul).
"Kami disekap di lorong perumahan seperti binatang.
Tangan diborgol, disiram air kencing, bahkan saya dipaksa memakan kotoran manusia (t*i). Kepala saya juga ditusuk benda tajam oleh oknum Kepling sampai bersimbah darah," ungkap Abdul Rauf dengan nada bergetar.
Saksi Mata dan Intimidasi Terhadap Keluarga
Seorang saksi mata, Edi Purnama, yang melintas di lokasi kejadian mengaku sempat mencoba menghentikan aksi brutal tersebut. Namun, imbauannya diabaikan oleh oknum Kepling, Acil Lubis, dan pihak keamanan. Melihat situasi yang tidak terkendali, Edi segera mengabari keluarga korban.
Ironisnya, saat pihak keluarga dan rekan korban datang dengan niat baik untuk menjemput, mereka justru disambut hujan batu yang diduga dikoordinir oleh oknum Kepling dan Acil Lubis. Meski diserang, pihak keluarga memilih menahan diri dan tidak melakukan perlawanan demi menghindari bentrokan lebih luas.
Langkah Hukum dan Desakan Kepada Kapolda Sumut
Tak terima atas perlakuan keji tersebut, kedua korban resmi menempuh jalur hukum:
• Abdul Rauf: Melapor ke Polsek Medan Area (LP: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area).
• Rahmadi: Melapor ke Mapolda Sumut (LP: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut).
Keduanya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan 262 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Kuasa Hukum korban, Henry R.H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo-Karo, mendesak pihak kepolisian untuk bersikap objektif dan tidak terkecoh oleh opini menyesatkan.
"Sangat janggal jika disebut ada anak kecil usia 6 tahun di lokasi tanpa pendamping saat kejadian. Kami meminta Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H. dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk segera menangkap para pelaku, terutama oknum Kepling 9, Acil Lubis, dan pihak keamanan yang terlibat," tegas tim kuasa hukum.
Publik kini menunggu keberanian Polri dalam menindak tegas oknum pejabat lingkungan yang justru menjadi aktor intelektual di balik aksi premanisme dan penyiksaan tidak manusiawi ini.
(Tim/Red)
