BREAKING NEWS

Gejolak Gelombang Aksi Warga Rakyat Kecil Kecewa terhadap Pelayanan BRI Unit Gembong Pati

Pati - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Warga Pati, "hidup rakyat kecil ....hidup rakyat kecil ....." suara pekikan lantang memecah panasnya matahari di halaman BRI unit Gembong pada Senin 2 Maret 2026. Kelompok yang menamakan rakyat kecil menyuarakan atas kerugian yang diderita warga atas nama Bagus Susanto yang telah kehilangan saldo di tabungan Simpedes BRI unit Gembong. Uang ratusan juta lenyap dalam waktu semalam sementara pihak Bank seakan cuci tangan dan tidak mendengarkan penderitaan rakyat kecil. 2/03/2026

Bagus Susanto merupakan Warga Dukuh Kedungbulus Kecamatan Gembong yang pada bulan Januari lalu menjual mobilnya hasil jerih payah selama bertahun-tahun, demi keamanan hasil penjualan mobil sebesar Rp130 juta dipercayakan  di Simpedes BRI unit Gembong.

Beberapa saat kemudian yakni tanggal 18 Februari 2026 saat bagus akan menarik uang namun tidak bisa karena rekening diblokir , setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank secara tertulis Bagus mendapatkan keterangan bahwa tabungan diblokir tanggal 7 dan ada transaksi uang keluar sebesar Rp. 121 juta lebih. Transaksi yang terjadi pada tanggal 2 Februari dan 3 Februari tersebut terjadi pada pukul pukul 23. 00 sampai  pukul 02. 00  dini hari.  Sedangkan pihak korban tidak merasa bertransaksi pada waktu-waktu tersebut.

Hal yang janggal tersebut oleh pihak bank diinvestigasi dalam waktu 10 hari Namun mendapat jawaban yang mengecewakan yakni transaksi tersebut dilakukan sendiri oleh nasabah dengan dalih user dan password dan OTP dari nasabah yang masuk ke sistem bank.

Hal tersebut tentu sangat mengecewakan pihak nasabah, dalam kesempatan unjuk rasa tersebut yang diwakili oleh juru bicaranya Mury mengungkapkan kekesalannya, "Bank cuci tangan tidak mau bertanggung jawab, BRI yang lemah dalam keamanannya cuci tangan tidak mau bertanggung jawab,"  unjuk rasa berlangsung dengan kondusif, masa sekitar 30 orang merangsek membubarkan diri untuk melakukan tindak lanjut dan langkah hukum berikutnya.

Kontributor: Murry
Tim Redaksi 


Posting Komentar