BREAKING NEWS

Grebek Warung Miras di Manyar, Polres Gresik Sikat Puluhan Botol Miras Saat Ramadhan

GRESIK - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Jajaran Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesucian bulan suci Ramadhan. Dalam sebuah operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar pada Minggu (1/3/2026) malam, petugas berhasil membongkar praktik penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Manyar.

Kronologi Penggerebekan
​Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, operasi ini menyasar titik-titik rawan gangguan Kamtibmas, salah satunya di sepanjang Jalan Desa Roomo. Petugas yang melakukan patroli rutin mencurigai sebuah warung remang-remang yang masih beraktivitas hingga larut malam dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

​Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan intensif. Hasilnya mengejutkan, puluhan botol miras berbagai merek ditemukan tersembunyi dengan rapi di dalam kamar pribadi pramusaji untuk mengelabui petugas.

Barang Bukti dan Tersangka
​Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial MP yang diduga kuat sebagai pengelola atau penjual. Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
• ​Arak Bali & Arak Tuban
• ​Atlas & Kawa-Kawa
• ​Anggur Merah & Api
• ​Guinness
​Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut menggunakan mobil dinas menuju Mapolres Gresik untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan Tegas Kepolisian
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran miras, terutama di tengah kekhusyukan masyarakat menjalankan ibadah puasa.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa saja yang nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum," tegas AKP Satriyono kepada awak media.

​Saat ini, pelaku MP sedang menjalani proses pemeriksaan untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Langkah ini diambil sebagai efek jera agar pelaku usaha serupa menghormati norma hukum dan agama yang berlaku.

Himbauan Kamtibmas
​Polres Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan atau peredaran miras melalui layanan Hotline 110 atau nomor Laporcakrama (0811-8800-2006).

​Operasi penyisiran dan patroli rutin dipastikan akan terus ditingkatkan di berbagai titik rawan di wilayah hukum Polres Gresik guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah selama bulan Ramadhan.

HDK /Redaksi 


Posting Komentar