LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait serangkaian peristiwa yang terjadi di kantor LPK-RI DPD Bali.07/03/2026.
DPP LPK-RI menegaskan, kegiatan investigasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), atas nama Rasidin dan Sofyan, bukan program resmi LPK-RI. Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan LPK-RI, pada Rabu, 4 Maret 2026, DPP GWI membuat laporan polisi di Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, didampingi Wartikno selaku Ketua LPK-RI DPD Bali. Menurut informasi yang diterima, SPBU tersebut sedang menjadi objek penyelidikan Sat Reskrim Polres Denpasar Tengah, dan manajer SPBU telah dimintai keterangan.
Pada malam hari setelah laporan dibuat, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk mencari individu yang membuat laporan dan meminta laporan dicabut. Salah satu di antara mereka, Putu Yuli, mengaku berasal dari Intel Korem. Kedatangan mereka menimbulkan suasana tidak kondusif, disaksikan masyarakat sekitar, dan menjadi bentuk intervensi langsung terhadap kantor.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Maret 2026, Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa bersama kendaraannya saat mengambil mobil yang diparkir, oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Pada 7 Maret 2026 pukul 16.24 WITA, sebuah selebaran ditempel di dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali bertuliskan:
"Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali."
DPP LPK-RI menegaskan peristiwa ini menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat, serta potensi kesalahpahaman publik seolah-olah kantor berada di bawah pengawasan aparat, padahal lembaga tidak terlibat secara kelembagaan.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam menyatakan :
"Kami menghormati institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar. LPK-RI menuntut perlindungan hukum, klarifikasi resmi, dan kepastian agar kejadian serupa tidak terulang. Kami berharap TNI memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kehormatan lembaga dan wibawa TNI di mata publik."
Dalam pengaduannya, DPP LPK-RI meminta:
1. Perlindungan hukum dan keamanan terhadap kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
2. Klarifikasi resmi apakah individu yang datang ke kantor, termasuk Putu Yuli, benar merupakan oknum Intel Korem, serta keaslian selebaran yang ditempel di kantor, untuk menjaga wibawa TNI dan mencegah kesalahpahaman publik.
3. Arahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun anggota LPK-RI.
Pengaduan resmi ini ditujukan kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali, dengan harapan klarifikasi resmi dapat segera diberikan.
Aa Jatim /Tim Redaksi
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) resmi mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan hukum terkait serangkaian peristiwa yang terjadi di kantor LPK-RI DPD Bali.07/03/2026.
DPP LPK-RI menegaskan, kegiatan investigasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di salah satu SPBU di Bali dilakukan oleh DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), atas nama Rasidin dan Sofyan, bukan program resmi LPK-RI. Secara kelembagaan, LPK-RI tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menurut kronologi yang disampaikan LPK-RI, pada Rabu, 4 Maret 2026, DPP GWI membuat laporan polisi di Polda Bali terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, didampingi Wartikno selaku Ketua LPK-RI DPD Bali. Menurut informasi yang diterima, SPBU tersebut sedang menjadi objek penyelidikan Sat Reskrim Polres Denpasar Tengah, dan manajer SPBU telah dimintai keterangan.
Pada malam hari setelah laporan dibuat, sekitar 20 orang mendatangi kantor LPK-RI DPD Bali untuk mencari individu yang membuat laporan dan meminta laporan dicabut. Salah satu di antara mereka, Putu Yuli, mengaku berasal dari Intel Korem. Kedatangan mereka menimbulkan suasana tidak kondusif, disaksikan masyarakat sekitar, dan menjadi bentuk intervensi langsung terhadap kantor.
Selanjutnya, pada Jumat, 6 Maret 2026, Junaidi, Wakil Sekretaris LPK-RI DPD Bali, diduga dibawa bersama kendaraannya saat mengambil mobil yang diparkir, oleh pihak yang mengaku dari Intel Korem.
Pada 7 Maret 2026 pukul 16.24 WITA, sebuah selebaran ditempel di dinding dan kaca kantor LPK-RI DPD Bali bertuliskan:
"Tempat ini dalam pengawasan Tim Intel Korem 163/WSA. Tembusan Kesbangpol Provinsi Bali."
DPP LPK-RI menegaskan peristiwa ini menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat, serta potensi kesalahpahaman publik seolah-olah kantor berada di bawah pengawasan aparat, padahal lembaga tidak terlibat secara kelembagaan.
Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam menyatakan :
"Kami menghormati institusi TNI dan aparat keamanan. Namun, kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi pengurus, anggota, dan masyarakat sekitar. LPK-RI menuntut perlindungan hukum, klarifikasi resmi, dan kepastian agar kejadian serupa tidak terulang. Kami berharap TNI memberikan klarifikasi resmi demi menjaga kehormatan lembaga dan wibawa TNI di mata publik."
Dalam pengaduannya, DPP LPK-RI meminta:
1. Perlindungan hukum dan keamanan terhadap kantor, pengurus, dan anggota LPK-RI DPD Bali.
2. Klarifikasi resmi apakah individu yang datang ke kantor, termasuk Putu Yuli, benar merupakan oknum Intel Korem, serta keaslian selebaran yang ditempel di kantor, untuk menjaga wibawa TNI dan mencegah kesalahpahaman publik.
3. Arahan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat maupun anggota LPK-RI.
Pengaduan resmi ini ditujukan kepada Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali, dengan harapan klarifikasi resmi dapat segera diberikan.
Aa Jatim /Tim Redaksi
