BREAKING NEWS

LPK-RI Resmi Gugat Adira Finance di PN Mataram: Hentikan Kriminalisasi Debitur, Sengketa Fidusia Adalah Ranah Perdata!

MATARAM - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kembali menunjukkan taringnya dalam membela hak-hak masyarakat kecil. Kali ini, PT Adira Finance Cabang Mataram resmi diseret ke meja hijau melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (03/03/2026).
​Gugatan ini dilayangkan sebagai respons keras atas dugaan praktik kriminalisasi terhadap debitur yang kerap dibenturkan dengan pasal pidana, padahal persoalan yang terjadi murni merupakan sengketa perdata.

​Kronologi: Tekanan Psikologis dan Dugaan Maladministrasi
​Langkah hukum ini dipicu oleh laporan seorang konsumen yang mendadak menerima surat panggilan kepolisian atas tuduhan pelanggaran Pasal 36 UU Fidusia. Merasa terintimidasi dan dijadikan objek "permainan" hukum, konsumen tersebut langsung meminta perlindungan kepada LPK-RI DPD NTB.

​Hasil investigasi dan koordinasi internal LPK-RI menyimpulkan bahwa tindakan Adira Finance yang membawa ranah wanprestasi ke jalur kepolisian adalah tindakan yang melampaui kewenangan, merugikan secara hukum, serta menciptakan teror psikologis bagi masyarakat.

​Penegasan Ketua LPK-RI DPD NTB
​Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar, S.H., dengan tegas menyatakan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh semena-mena menggunakan instrumen kepolisian untuk menekan debitur.
"LPK-RI hadir sebagai benteng terakhir bagi konsumen. Kami menegaskan bahwa sengketa ini sepenuhnya adalah wilayah perdata. Tidak boleh ada lagi upaya memaksakan unsur pidana dalam perkara hutang-piutang yang justru merugikan masyarakat luas," ujar Ahmad Dimiati.

​Kekuatan Tim Hukum
​Guna mengawal kasus ini hingga tuntas, Ketua Umum LPK-RI, Fais Adam, menginstruksikan tim gabungan lintas DPD dan DPC untuk mengawal persidangan di PN Mataram, yang terdiri dari:

• ​Ahmad Dimiati Hamzar, S.H. (Ketua LPK-RI DPD NTB)
• ​Zaenudin Pratama (Wakil Ketua LPK-RI DPD NTB)
• ​Kurniati (Sekretaris LPK-RI DPD NTB)
• ​Muhammad Aditya Saputra, S.H. (Bidang Hukum DPD NTB)
• ​Sinar Miranda, S.H. (Ketua LPK-RI DPC Kota Mataram)
• ​Rizka Dwi Hariyanti (Sekretaris LPK-RI DPC Kota Mataram)

​Menggugat Dasar Hukum Penangkapan: Merujuk Surat Edaran Kabareskrim
​Tak hanya melayangkan gugatan perdata, LPK-RI juga bergerak progresif dengan menyurati pihak Kepolisian terkait status Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor B/2110/VIII/2009.

​Surat edaran yang ditandatangani oleh (saat itu) Komjen Pol Drs. Susno Duadji, S.H., M.H., secara eksplisit melarang penggunaan pasal pencurian, perampasan, hingga penggelapan dalam kasus penarikan unit jaminan atau pengalihan objek jaminan fidusia.

​LPK-RI menuntut transparansi Polri: Apakah instruksi tersebut masih menjadi pedoman tetap? Jika sudah dicabut, mana dokumen resminya? Hal ini penting agar oknum penegak hukum tidak menjadi "alat" bagi perusahaan pembiayaan untuk menindas rakyat kecil.

​Catatan Investigasi
​Kasus ini menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh lembaga pembiayaan (leasing) di Indonesia. Sengketa antara konsumen dan perusahaan adalah urusan perdata.

Segala bentuk tindakan sepihak yang melanggar prosedur hukum akan berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum dan tanggung jawab moril di hadapan publik.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal jalannya persidangan ini hingga palu hakim diketuk, demi tegaknya keadilan bagi konsumen Indonesia.

Pewarta: Aa Jatim
Editor: Redaksi Pusat

Posting Komentar