NEKAT! Truk Modifikasi Pengangkut 1 Ton Solar Subsidi Ilegal 'Hajar' Mobil Petugas di Situbondo, kini sudah Tertangkap.
SITUBONDO - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aksi kejar-kejaran bak film action mewarnai penangkapan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah hukum Polres Situbondo. Sebuah truk modifikasi yang kedapatan mengangkut 1 ton solar ilegal nekat menabrak kendaraan warga dan mobil petugas sebelum akhirnya terhenti setelah menghantam pagar.
Bermula dari Laporan Masyarakat
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan.
"Tim Resmob Barat Polres Situbondo menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki pada Kamis pagi," ujar AKP Agung Hartawan dalam keterangannya.
Kronologi Pengejaran Dramatis
Merespons aduan tersebut, petugas Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyisiran cepat. Tepat sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target. Namun, saat hendak dihentikan, pengemudi truk justru melakukan tindakan nekat:
• Aksi Brutal: Truk menginjak pedal gas dalam-dalam, menerobos barikade, dan menabrak kendaraan lain yang melintas di lokasi.
• Tabrak Mobil Petugas: Dalam upaya meloloskan diri, pelaku dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.
• Terhenti di Pagar: Pelarian berakhir tragis bagi pelaku setelah truk kehilangan kendali dan menghantam pagar bangunan warga hingga ringsek.
Modus dan Barang Bukti
Di lokasi kejadian, petugas menemukan tangki yang telah dimodifikasi (tandon) di dalam bak truk. Truk tersebut diketahui mengangkut 1 ton BBM jenis Solar Subsidi yang diduga kuat akan didistribusikan secara ilegal.
Dua orang terduga pelaku telah diamankan dan kini berada di Mapolres Situbondo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Peringatan Hukum: Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Reporter: Tim Investigasi Situbondo
Editor: Redaksi
