Oknum Debt Collector FIF Group Diduga Rampas Motor Konsumen, Tim Hukum LAS & Partners Bersama YALPK Resmi Lapor ke Polres Mojokerto Kota
MOJOKERTO – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang (Debt Collector) kembali memicu reaksi keras. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Mei Syarofah LAS & Partners bersinergi dengan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) secara resmi mendampingi pelaporan dugaan tindak pidana di Mapolres Mojokerto Kota pada Sabtu (07/03/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari pihak leasing FIF Group Cabang Mojokerto.
Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu dan Paksaan
Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15:00 WIB. Korban yang sedang melintas di wilayah Jurit dihadang oleh sejumlah oknum. Dengan modus bujuk rayu, korban digiring menuju Kantor FIF Group Cabang Mojokerto di Jl. Gajah Mada.
Sesampainya di lokasi, tekanan mulai dilancarkan:
• Tanpa Mediasi: Korban dipaksa meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Beat Merah (Nopol W 6522 CP).
• Tanpa Dokumen Resmi: Pihak leasing diduga tidak menunjukkan surat tugas resmi, sertifikat jaminan fidusia, ataupun putusan pengadilan yang sah untuk melakukan eksekusi jaminan.
• Tanpa Berita Acara: Unit kendaraan diambil begitu saja tanpa adanya surat tanda terima atau dokumen tertulis yang sah bagi pihak konsumen.
Pernyataan Tim Hukum
Kepada awak media, Tim Badan Hukum LAS & Partners bersama YALPK menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk premanisme berkedok penagihan yang sangat merugikan konsumen.
"Kami tidak akan tinggal diam atas praktik-praktik lapangan yang mengabaikan prosedur hukum. Penarikan unit di jalanan atau dengan paksaan tanpa putusan pengadilan yang sah adalah pelanggaran serius. Kami menuntut pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat agar ada efek jera," tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum.
Upaya Jalur Hukum
Laporan ini menjadi bukti komitmen tim advokasi dalam melindungi hak-hak konsumen dari kesewenang-wenangan pihak pembiayaan (leasing). Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan penyidik Polres Mojokerto Kota untuk mengungkap adanya unsur pidana dalam proses "eksekusi" kendaraan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Cabang Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan oknum yang mengatasnamakan lembaga mereka dalam peristiwa tersebut.
Kontributor: Mauludin
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
