BREAKING NEWS

Oknum Debt Collector FIF Group Diduga Rampas Motor Konsumen, Tim Hukum LAS & Partners Bersama YALPK Resmi Lapor ke Polres Mojokerto Kota

MOJOKERTOBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tindakan sewenang-wenang oknum penagih utang (Debt Collector) kembali memicu reaksi keras. Kali ini, Tim Kuasa Hukum Mei Syarofah LAS & Partners bersinergi dengan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) secara resmi mendampingi pelaporan dugaan tindak pidana di Mapolres Mojokerto Kota pada Sabtu (07/03/2026).

​Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari pihak leasing FIF Group Cabang Mojokerto.

Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu dan Paksaan
​Peristiwa bermula pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 15:00 WIB. Korban yang sedang melintas di wilayah Jurit dihadang oleh sejumlah oknum. Dengan modus bujuk rayu, korban digiring menuju Kantor FIF Group Cabang Mojokerto di Jl. Gajah Mada.
​Sesampainya di lokasi, tekanan mulai dilancarkan:

• ​Tanpa Mediasi: Korban dipaksa meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Beat Merah (Nopol W 6522 CP).
• ​Tanpa Dokumen Resmi: Pihak leasing diduga tidak menunjukkan surat tugas resmi, sertifikat jaminan fidusia, ataupun putusan pengadilan yang sah untuk melakukan eksekusi jaminan.
• ​Tanpa Berita Acara: Unit kendaraan diambil begitu saja tanpa adanya surat tanda terima atau dokumen tertulis yang sah bagi pihak konsumen.

Pernyataan Tim Hukum
​Kepada awak media, Tim Badan Hukum LAS & Partners bersama YALPK menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk premanisme berkedok penagihan yang sangat merugikan konsumen.

​"Kami tidak akan tinggal diam atas praktik-praktik lapangan yang mengabaikan prosedur hukum. Penarikan unit di jalanan atau dengan paksaan tanpa putusan pengadilan yang sah adalah pelanggaran serius. Kami menuntut pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat agar ada efek jera," tegas perwakilan Tim Kuasa Hukum.

Upaya Jalur Hukum
​Laporan ini menjadi bukti komitmen tim advokasi dalam melindungi hak-hak konsumen dari kesewenang-wenangan pihak pembiayaan (leasing). Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan penyidik Polres Mojokerto Kota untuk mengungkap adanya unsur pidana dalam proses "eksekusi" kendaraan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Group Cabang Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan oknum yang mengatasnamakan lembaga mereka dalam peristiwa tersebut.

Kontributor: Mauludin
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi

Posting Komentar