BREAKING NEWS

Oknum Mengaku Anggota Ormas SAKERA Dan GARUDA SAKTI Aniaya Kabiro Radar CNN Surabaya, Kasusnya Resmi Dipolisikan!

PROBOLINGGO - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dunia pers kembali berduka. Tindakan premanisme yang menyasar awak media kembali terjadi di wilayah hukum Jawa Timur. Kali ini, nasib nahas menimpa Asis, Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (Ormas) Sakera dan Garuda Sakti.

​Peristiwa kekerasan ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/41/III/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Maret 2026.

Kronologi Kejadian
​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, insiden tersebut pecah pada Sabtu malam (28/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bertempat di kediaman SDR. ABDUL WAHID, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, korban didatangi oleh terduga pelaku (Mr. X) yang dengan beringas melakukan pemukulan secara membabi buta.
​"Pelaku memukul korban di bagian badan dan kepala dari jarak dekat, sekitar 50 cm. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian lengan sebelah kiri," ungkap keterangan dalam laporan tersebut.

Pimpinan Redaksi Angkat Bicara
​Menanggapi intimidasi dan kekerasan terhadap anggotanya, Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, mengecam keras tindakan pengecut tersebut. Ia menegaskan bahwa Asis saat itu sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

​"Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu. Namun, nyatanya ia justru dianiaya. Ingat, pers dilindungi oleh negara! Kami tidak akan tinggal diam," tegas Abah Edy dengan nada geram.

Desak Kapolres dan Kapolda Jatim Bertindak Cepat
​Pihak redaksi mendesak agar Kapolres Probolinggo Kota tidak main-main dalam menangani kasus ini. Mengingat pelaku membawa-bawa nama ormas besar, kepolisian diminta bertindak transparan dan segera meringkus pelaku guna memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap pers.
​"Kami meminta atensi khusus dari Kapolda Jawa Timur hingga Mabes Polri. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah bentuk pembungkaman terhadap profesi jurnalis," tambahnya.

​Saat ini, kasus tersebut masuk dalam ranah dugaan tindak pidana "PENGANIAYAAN" sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Masyarakat kini menunggu keberanian Polri untuk menindak tegas oknum yang merasa kebal hukum tersebut.

​Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Probolinggo Kota tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pasti dan motif di balik aksi premanisme tersebut.

Pewarta: YNT / Redaksi

Posting Komentar