PKN Sayangkan Sikap PTUN Jakarta: Harusnya Jadi Garda Terdepan Transparansi, Bukan Menggugat
JAKARTA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sengketa keterbukaan informasi publik antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat sipil memasuki babak baru. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi melayangkan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke meja hijau.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan PPID PTUN Jakarta atas Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0008/II/KIP-DKI-PSA/2024 yang sebelumnya memenangkan pihak PKN.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: 684/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/II/2026, perkara yang terdaftar dengan nomor 437/G/KI/2025/PTUN.JKT ini akan segera memasuki agenda pembuktian tertulis para pihak pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran melibatkan institusi pengadilan yang justru menggunakan hak hukumnya untuk menolak memberikan informasi yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai informasi terbuka oleh Komisi Informasi.
Jurusita Pengganti PTUN Jakarta, Solihin, S.H., dalam surat panggilannya meminta para pihak hadir tepat waktu di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, dengan membawa dokumen objek sengketa serta mendaftarkan surat kuasa melalui PTSP.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan kesiapannya untuk menghadapi PPID PTUN Jakarta di persidangan. Menurutnya, langkah yang diambil lembaga tersebut merupakan preseden yang kurang baik bagi semangat keterbukaan informasi di Indonesia.
"Kami sangat menyayangkan sikap PPID PTUN Jakarta yang lebih memilih jalur gugatan daripada menjalankan putusan Komisi Informasi. Sebagai lembaga peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegak hukum, semestinya mereka memberikan contoh dalam hal transparansi anggaran dan dokumen publik," ujar Patar Sihotang saat dikonfirmasi, Jumat (27/03).
Patar menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh PKN adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"PKN tidak akan mundur. Kami akan buktikan di persidangan bahwa data yang kami minta adalah dokumen publik yang wajib diketahui masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan uang negara. Ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan negara agar terhindar dari praktik korupsi," tegasnya.
Sidang pekan depan menjadi krusial untuk menguji konsistensi lembaga negara dalam mengimplementasikan UU KIP. Publik kini menanti, apakah PTUN Jakarta akan menguatkan putusan Komisi Informasi atau justru menutup pintu akses informasi bagi pemantau keuangan negara.
Perkara ini merujuk pada Pasal 63 UU Nomor 5 Tahun 1986 serta SK KMA Nomor: 363/KMA/SK/XII/2022 terkait administrasi persidangan elektronik, yang menandakan bahwa sengketa ini akan dikawal ketat secara prosedural.(MLDN)
Tim Redaksi.
