BREAKING NEWS

Polres Gresik Grebek Sarang Hiburan Malam di Cerme, Puluhan Botol Miras dan Pemandu Lagu Diamankan

GRESIK - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Genderang perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat) terus ditabuh jajaran Korps Bhayangkara. Merespons cepat jeritan keresahan warga melalui platform digital "Cak Rama", Satuan Reserse dari Polres Gresik melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap sejumlah ruko yang disulap menjadi tempat hiburan malam ilegal di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik, Jumat malam (27/03/2026).

​Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam ini menyasar tiga titik ruko di Desa Banjarsari. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi sarang peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi terselubung.

Hasil Penggeledahan: 93 Botol Miras dan Satu Pengunjung Positif Narkotika
​Pantauan tim investigasi di lapangan, petugas langsung melakukan penyisiran ketat di setiap sudut ruangan karaoke. Hasilnya mengejutkan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 93 botol minuman keras berbagai merek yang siap edar meskipun pengelola berdalih tidak menjualnya secara terbuka.

​Tak hanya barang bukti cair, sebanyak 16 orang digelandang ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari:
• ​4 orang penjaga ruko
• ​10 orang tamu/pengunjung
• ​2 orang Pemandu Lagu (LC)

​Guna memastikan tidak ada peredaran barang haram, petugas langsung menggelar tes urine di tempat. Dari hasil pemeriksaan, satu orang pengunjung dinyatakan Positif Amphetamine (AMP). Meski yang bersangkutan berkilah sedang mengonsumsi obat antibakteri, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman serius terkait temuan tersebut.

Polisi Bidik Dugaan TPPO dan Izin Operasional
​Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat.

​"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait peredaran miras untuk proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Selain itu, kami juga mendalami keterangan dua LC tersebut guna mengantisipasi adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tegas AKP Arya dengan nada bicara lugas.

​Lebih lanjut, tim penyidik juga tengah membidik legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, sanksi berat dipastikan menanti para pengelola yang nekat beroperasi di wilayah hukum Gresik.

Komitmen Kamtibmas dan Layanan Aduan
​Polres Gresik mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Komitmen menjaga kondusivitas wilayah menjadi harga mati bagi kepolisian.

​Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kriminalitas atau gangguan Kamtibmas, dapat menghubungi:
• ​Call Center: 110
• ​Lapor Cak Rama (WhatsApp): 0811-8800-2006

​Hingga berita ini diturunkan, ke-16 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Tim Investigasi Biro Gresik
Editor: Redaksi

Posting Komentar