BREAKING NEWS

RS Bukan Lagi "Zona Aman": UU Kesehatan No. 17/2023 Jadi Momok Atau Solusi?

SURABAYABUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Wajah pelayanan kesehatan di Indonesia resmi berubah total. Pasca disahkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rumah Sakit (RS) kini bukan sekadar tempat penyembuhan, melainkan telah menjelma menjadi "Arena Hukum" yang panas.

​Pasal 193 UU terbaru ini menggarisbawahi poin krusial: Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum atas seluruh kerugian akibat kelalaian Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan di dalamnya. Ini bukan sekadar perubahan diksi dari "Tenaga Kesehatan" menjadi "SDM Kesehatan", melainkan perluasan subjek hukum yang bisa menyeret manajemen RS ke meja hijau.

Jeratan Pasal Kelalaian: Siapa yang Bertanggung Jawab?
​Investigasi hukum terhadap aturan baru ini mengungkap bahwa definisi SDM Kesehatan kini mencakup Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, hingga tenaga penunjang lainnya. Artinya, kesalahan sekecil apa pun—mulai dari malpraktik dokter hingga kelalaian administrasi yang berdampak fatal—menjadi beban tanggung jawab institusi RS.

​Parameter "Kelalaian" kini terkunci pada tiga instrumen mati:
• ​Standar Profesi
• ​Standar Pelayanan Profesi
• ​Standar Prosedur Operasional (SPO)
​Jika salah satu dilanggar, RS tidak lagi memiliki tameng untuk menghindar dari jeratan perdata maupun pidana.

Paradoks Pelayanan: Bisnis vs Kemanusiaan
​Rumah Sakit kini terjepit di antara idealisme pelayanan publik dan realitas korporasi. Tantangan nyata yang muncul adalah fenomena "No Viral, No Justice". Masyarakat cenderung memilih jalur "hukuman sosial" lewat media sosial sebelum menempuh jalur etik. Di sisi lain, manajemen RS sering kali gagap dalam membedakan mana pelanggaran etik, administrasi, dan delik pidana.

Strategi "Benteng" Hukum RS
​Untuk selamat dari badai gugatan, UU Kesehatan sebenarnya memberikan celah perlindungan (Pasal 191 & 192), namun dengan syarat ketat:
• ​Audit Pelayanan Kesehatan: Wajib dilakukan secara sistematis untuk memastikan kendali mutu dan biaya.
• ​Hospital By-Laws: Aturan internal harus tajam dan mengakomodir perlindungan bagi pasien sekaligus SDM medis.
• ​Ultimum Remedium: Perselisihan medis didorong melalui mediasi di luar pengadilan sebelum masuk ke ranah pidana (Pasal 310).

RINGKASAN EKSEKUTIF (GAYA BUSER MEDIA)
SOROTAN UTAMA:
• ​HUKUM TAJAM: UU No. 17/2023 memperluas jerat hukum bagi Rumah Sakit. Kini, seluruh SDM (Medis maupun Penunjang) yang lalai menjadi tanggung jawab mutlak manajemen RS (Pasal 193).
• ​TITIK KRITIS: Kelalaian diukur dari ketidakpatuhan terhadap SPO dan Standar Profesi. Tanpa manajemen risiko yang kompeten, RS hanya menunggu waktu untuk digugat.
• ​ANCAMAN REPUTASI: Fenomena viral menjadi ancaman serius. RS dituntut transparan dalam Informed Consent dan dokumentasi rekam medis yang tak terbantahkan.
• ​SOLUSI STRATEGIS: Penguatan Hospital By-Laws dan audit reguler adalah harga mati. Jalur mediasi (Restorative Justice) harus diprioritaskan sebelum sengketa meledak di pengadilan.

​Kontributor: Yovita Arie Mangesti
Editor: Redaksi


Posting Komentar