BREAKING NEWS

Tepis Opini Menyesatkan, Pengurus Pusat PSHT Madiun: "Hukum Berdiri di Atas Fakta, Bukan Klaim Sepihak!"

MADIUN - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Gaduh pernyataan Sekretaris Umum PSHT versi Dr. M. Taufik, M.Sc., terkait tudingan pendudukan aset tanpa hak di Padepokan Agung Madiun (PAM) menuai reaksi keras. Pihak Pengurus Pusat PSHT di bawah kepemimpinan Drs. H. Moerdjoko menilai tuduhan tersebut sebagai opini prematur, menyesatkan, dan kental akan muatan pencemaran nama baik.

Fakta Lapangan vs Klaim Administratif
​H. M. Rosadin, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga detik ini, sengketa kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) masih berproses dan belum memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).
​"Faktanya, pihak mereka (versi Taufik) tidak pernah menempati atau menguasai PAM sejak 2016. Tuduhan penguasaan tanpa hak terhadap Kangmas Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro adalah narasi yang tidak berdasar," tegas Rosadin saat dikonfirmasi tim investigasi, Sabtu (28/03/2026).

Soroti Status Lahan dan HGB yang Kedaluwarsa
​Praktisi hukum Sugeng Santoso, S.H., dan Sugino, S.H., turut membedah kejanggalan klaim lawan. Berdasarkan analisis hukum agraria, terungkap poin-poin krusial:

• ​Penguasaan Fisik (Factual Control): Secara hukum, pihak Moerdjoko memegang kendali fisik yang nyata, terbuka, dan berkelanjutan. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Domisili resmi dari Kelurahan Nambangan Kidul.

• ​Status SHGB: Jika benar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas objek tersebut telah berakhir (expired), maka tidak ada pihak mana pun yang bisa mengklaim hak absolut tanpa proses permohonan hak baru.

• ​Sekretariat "Siluman": Klaim keberadaan sekretariat yayasan oleh pihak lawan diduga hanya konstruksi administratif tanpa aktivitas organisasi nyata yang dapat diverifikasi di lokasi.

Peringatan Keras: Opsi Jalur Hukum Terbuka
​Menanggapi pelabelan "pendudukan ilegal", tim hukum PSHT Pusat Madiun tidak tinggal diam. Narasi yang dilempar ke ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pencemaran nama baik.

​"Kami membuka opsi menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Hukum itu bicara fakta dan norma, bukan opini yang dipelintir untuk menggiring opini publik," pungkas Sugeng Santoso.

​Di tengah polemik ini, suasana di Padepokan Agung Pusat Madiun justru tampak solid. Terbukti, pada hari yang sama, organisasi tetap menjalankan agenda besar yakni Pengukuhan Pengurus Pusat Masa Bakti 2026–2031.

Kontributor: Mauludin
Editor: Redaksi 


Posting Komentar