BREAKING NEWS

Aroma ketidakadilan di kecamatan tambaksari: nasib pedagang kecil dipertaruhkan demi ambisi relokasi yang cacat prosedur

SURABAYA-BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID  Gelombang protes kembali mencuat dari para pedagang Pasar Gersikan terkait rencana relokasi ke Pasar Tambakrejo. Pasalnya, undangan rapat pengundian lapak yang dilayangkan pihak Kecamatan Tambaksari pada Kamis (23/4/2026) dinilai sebagai langkah sepihak yang mengangkangi hasil kesepakatan resmi di DPRD Kota Surabaya.

Achmad Garad, selaku pemegang kuasa sekaligus juru bicara para pedagang Pasar Gersikan, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menilai undangan tersebut tidak mencerminkan integritas hasil forum resmi bersama wakil rakyat. Menurutnya, dalam rapat hearing sebelumnya di DPRD, telah disepakati tujuh poin krusial yang wajib dipatuhi sebagai acuan relokasi.

​Namun sayangnya, langkah yang diambil Aristono, Camat Tambaksari, dituding hanya "tebang pilih" dengan hanya mengacu pada poin keenam, sementara poin satu hingga lima justru diabaikan begitu saja.

​“Kami melihat undangan ini tidak berdasar pada utuhan hasil keputusan. Menjalankan satu poin dan mengubur lima poin lainnya adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Ini jelas mencederai kepercayaan pedagang,” cetus Garad saat memberikan keterangan pers.

Fakta di Lapangan: Lokasi Tujuan Jadi "Kuburan" Ekonomi?
​Penolakan para pedagang bukan tanpa alasan fundamental. Berdasarkan investigasi di lapangan, kondisi Pasar Tambakrejo yang menjadi lokasi tujuan relokasi terpantau sepi peminat. Para pedagang khawatir pemindahan ini bukan menjadi solusi, melainkan "eksekusi" terhadap mata pencaharian mereka.

​Beberapa pedagang bahkan membeberkan fakta pahit mengenai rekan-rekan mereka terdahulu yang merugi hingga gulung tikar pasca-relokasi ke lokasi tersebut.

​“Kami tidak anti-pembangunan atau menolak relokasi, tapi harus realistis! Jangan paksa kami pindah ke tempat yang belum siap secara ekosistem ekonomi. Itu namanya mematikan usaha rakyat secara perlahan,” tegas salah satu perwakilan pedagang.

Klarifikasi Pihak Kecamatan
​Menanggapi tensi yang memanas, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Tambaksari. Dalam pertemuan tersebut, pihak kecamatan akhirnya berdalih bahwa pada hari itu tidak dilakukan pengundian lapak secara langsung. Namun, pernyataan ini belum cukup meredam kekhawatiran pedagang yang sudah kadung kecewa dengan prosedur yang dianggap tidak transparan.

Tuntutan Pedagang: Kembalikan pada Hasil Rapat DPRD
​Sesuai hasil keputusan di gedung DPRD, relokasi seharusnya tidak bersifat sentralistik di satu titik. Seharusnya, pedagang diberikan ruang untuk tersebar di beberapa lokasi seperti Pasar Kelapa atau aset milik Pemerintah Kota lainnya yang lebih menjanjikan secara ekonomi.

​Selain masalah lokasi, jaminan keamanan dan potensi konflik antar pedagang dari wilayah berbeda juga menjadi raport merah bagi pengelola pasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jaminan keamanan hitam di atas putih yang diterima oleh pihak pedagang.

​Para pedagang menyatakan akan tetap solid dan merapatkan barisan. Mereka menegaskan akan melakukan pergerakan lebih besar jika aspirasi mereka terus diabaikan oleh birokrasi yang dinilai tidak akomodatif terhadap hak-hak ekonomi rakyat kecil.

Kontributor: Cak Sanek
Editor: Redaksi 

Posting Komentar