Diduga Oknum DC Kembali Berulah Lakukan Penagihan diluar jam kerja dan langgar prosedur
Surabaya - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID |
Dugaan praktik penagihan yang dinilai tidak beretika kembali mencuat.Seorang warga Surabaya mengaku mengalami peristiwa yang membuat keluarganya merasa tidak nyaman setelah rumahnya didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas internal perusahaan pembiayaan FIF, tepat pada hari libur/Minggu, saat masyarakat seharusnya menikmati waktu istirahat bersama keluarga,26,04,2026.
Menurut keterangan pihak keluarga debitur, sosok tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang, mengenakan pakaian nonformal, dan melakukan penagihan dengan cara yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis serta keresahan di lingkungan tempat tinggal.
Orang tua debitur berinisial T mengaku terkejut atas kedatangan pria tersebut yang disebut-sebut mengatasnamakan bagian internal manajemen perusahaan pembiayaan. Namun, alih-alih membawa solusi, kehadiran oknum itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, etika, dan prosedur penagihan yang dijalankan.
“Yang kami pertanyakan, kenapa penagihan dilakukan saat hari libur, dengan atribut yang tidak jelas, dan kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi.
Cara-cara seperti ini justru membuat keluarga merasa tertekan dan resah,” ujar pihak keluarga.
Peristiwa ini memantik sorotan publik. Jika benar terdapat penagihan yang dilakukan dengan pola intimidatif, tanpa identitas yang jelas, dan di luar standar operasional yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beritikad baik, tidak mengandung intimidasi, serta tidak mengganggu kenyamanan pihak yang didatangi.
Tak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur ancaman, tekanan, atau tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban, maka persoalan ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor juga menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kepatuhan terhadap aturan administrasi lalu lintas.
Kini keluarga debitur menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah resmi untuk menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan terkait, OJK, hingga kepolisian, guna meminta klarifikasi, evaluasi prosedur penagihan, dan kepastian hukum atas peristiwa yang dinilai telah mengusik rasa aman keluarga di rumah sendiri.
“Penagihan adalah hak perusahaan, tetapi rasa aman warga juga wajib dihormati.Jangan sampai cara-cara yang dipersoalkan publik justru mencoreng nama lembaga pembiayaan itu sendiri,” tutup pihak keluarga.
Aa Jatim/ Redaksi
