BREAKING NEWS

GEGER! Komplotan Residivis Spesialis Kabel Trafo PLN Lintas Provinsi Terkapar Di Tangan Resmob Polres Gresik, 5 Pelaku Diringkus Di Hotel Ngawi!

GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Genderang perang terhadap pelaku kriminalitas terus ditabuh jajaran Satreskrim Polres Gresik. Kali ini, Tim Resmob pimpinan Kasat Reskrim berhasil menggulung komplotan residivis kambuhan spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang selama ini meresahkan warga di berbagai kabupaten di Jawa Timur.
​Tak berkutik, lima orang pendekar beraliran sesat ini diciduk saat asyik bersembunyi di Hotel Nuansa, Kabupaten Ngawi, pada Senin dini hari (6/4/2026). Penangkapan ini menjadi kado pahit bagi para pelaku yang mengira jejaknya telah hilang setelah mengacak-acak puluhan TKP.

Kronologi Aksi Nekat di Duduksampeyan
​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik, Senin siang, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Duduksampeyan.

​Peristiwa terjadi pada Selasa (24/2/2026) dini hari di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng. Warga yang saat itu tengah beristirahat mendadak dikejutkan dengan padamnya aliran listrik secara total. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN ULP Giri, ditemukan fakta mengejutkan: satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV raib digondol maling setelah dipotong paksa.
​"Akibat ulah para pelaku, PT PLN mengalami kerugian materiil mencapai Rp14 juta, selain itu pelayanan publik terganggu akibat pemadaman listrik yang disengaja oleh komplotan ini," tegas AKBP Ramadhan Nasution di hadapan awak media.

Perburuan Hingga ke Ngawi
​Berbekal penyelidikan intensif dan analisa di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik mencium keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi. Petugas pun bergerak cepat melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo.

​Tepat pukul 00.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel. Tanpa perlawanan berarti, lima tersangka berhasil diamankan, yakni:
• ​E.D (41)
• ​H.L (34)
• ​M.H (32)
• ​D.W (33)
• ​R.F (34)

​Fakta mencengangkan terungkap, tiga dari lima pelaku ternyata adalah residivis kelas kakap yang baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2025 dengan kasus serupa. Bukannya bertobat, mereka justru membentuk sel baru dan beraksi di 9 TKP Gresik, 14 TKP Ngawi, dan 1 TKP Bangkalan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan "alat perang" mereka berupa:
• ​3 Gunting besi ukuran besar (bolt cutter).
• ​Linggis, palu, dan kunci pas ring.
• ​Rompi biru dan topi kupluk (untuk menyamar seolah petugas).
• ​Satu plat nomor palsu untuk mengelabui pantauan CCTV jalanan.

​Kini, para pelaku harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

​"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Gresik," pungkas Kapolres dengan nada tegas.

Pewarta:  YNT
Editor: Redaksi


Posting Komentar