BREAKING NEWS

Mafia Bio Solar Subsidi Gentayangan, Edy Macan Duet Dengan Gus Aulia Terjunkan Tim Investigasi Selidiki Dugaan Penimbunan PT Grha Anugrah Sinergy (GAS)

SURABAYA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik kotor dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menguap ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada aktivitas armada tangki biru-putih milik PT Grha Anugrah Sinergy (PT GAS) yang diduga kuat menjadi bagian dari rantai permainan mafia solar di wilayah Jawa Timur.

​Menyikapi temuan ini, Direktur Utama PT Alifa Media Indonesia sekaligus pimpinan tertinggi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph, tidak tinggal diam. Tokoh muda yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan Ketua LPK-RI DPC Gresik ini langsung menginstruksikan Tim Investigasi Khusus untuk turun ke lapangan guna mengumpulkan fakta-fakta otentik terkait operasional perusahaan tersebut.

Gus Aulia: "Jangan Ada yang Bermain di Atas Penderitaan Rakyat"
​Gus Aulia menegaskan bahwa tindakan para oknum mafia solar ini merupakan tantangan terbuka terhadap kebijakan Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan penghematan energi dan memastikan subsidi tepat sasaran.

​"Miris sekali, di saat negara berupaya keras menstabilkan energi untuk rakyat kecil, masih ada oknum-oknum yang merasa kebal hukum bermain dengan Bio Solar subsidi. Saya telah menerjunkan Tim Investigasi untuk memantau pergerakan armada PT GAS dari Surabaya hingga Lumajang. Kita akan ungkap siapa aktor di balik berinisial M ini," tegas Gus Aulia.

​Beliau juga menambahkan bahwa kolaborasi di lapangan tetap terjalin kuat, termasuk dengan tokoh-tokoh senior seperti Abah Edy Macan, guna memastikan pengawasan fungsi kontrol sosial berjalan maksimal. Abah Edy Macan Dirut Radar CNN Juga sangat Geram Melihat Pelanggaran ini, jelas jelas Pemerintah  Mencanangkan Penghematan Energi, ini kog ada Terduga oknum Mafia Solar, bermain main dengan kebijakan pemerintah dan berani melanggarnya.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana
​Aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan kajian hukum, oknum yang terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bio Solar subsidi dapat dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

​Dalam pasal tersebut ditegaskan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Desak APH Bertindak Tegas : Tim Investigasi  memantau armada biru-putih PT GAS yang bermarkas di Jalan 105 Mastrip, Karangpilang, Surabaya ini terus beroperasi secara masif. Gus Aulia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jatim, untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT GAS.

​"Kami memegang data pergerakan mereka. Kami meminta kepolisian tidak membiarkan para mafia ini gentayangan menentang aturan. Kami akan kawal kasus ini hingga ke meja hijau demi supremasi hukum dan hak konsumen," pungkas Gus Aulia.

Adapun Abah Edy Macan Juga Menambahkan Sekali lagi Mohon Kepada Para APH Jangan Biarkan Para Mafia Solar Gentayangan Meresahkan, hanya Memperkaya diri dan Merugikan Pemerintah, Tutupnya.

Redaksi Selalu Membuka kesempatan Kepada Para pihak terkait Guna klarifikasi dan Koordinasi guna menyajikan fakta di balik berita dan menjaga keberimbangan pemberitaan.

Redaksi: Tim Investigasi BUSER MEDIA INVESTIGASI

Posting Komentar