Gugatan Memanas! Sengketa Big Cola vs Distributor Berujung di PN Cikarang, Kerugian Tembus Ratusan Juta: Ada Apa dengan PT AJE Indonesia?
BEKASI || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Dunia usaha di sektor industri minuman berkarbonasi mendadak gempar. Sengketa bisnis yang melibatkan raksasa produsen minuman bermerek Big Cola, yakni PT AJE Indonesia, kini resmi memasuki babak baru di meja hijau. Perkara hukum ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah upaya mediasi secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
Tim investigasi melaporkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh Yettie Tri Palupi, Direktur CV Tiga Putra Jaya Bersama (TPJB), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Platinum Law Surabaya. Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini resmi terdaftar pada tanggal 28 April 2026 dengan Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Ckr.
Pihak yang terseret dalam pusaran hukum ini adalah PT AJE Indonesia yang beralamat di Jl. Damar Blok F 1-A Delta Silicon 2 Lippo, Cibatu, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, selaku Tergugat.
Kronologi Dan Kerugian Fantastis
Berdasarkan data yang dihimpun, langkah hukum ini diambil lantaran pihak PT AJE Indonesia dinilai tidak menunjukkan itikad baik. Komunikasi yang dibangun sejak Juni 2025 tidak mendapatkan tanggapan serius.
Tak tanggung-tanggung, Yettie Tri Palupi menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp591.823.445. Kerugian ini merupakan dampak domino dari tersendatnya operasional bisnis selama kurang lebih delapan bulan.
"Gudang kami lumpuh. Sebanyak kurang lebih 130 ribu botol stok Big Cola menumpuk di sana, sehingga arus distribusi produk lain ikut terganggu," ungkap pihak penggugat.
Janji Manis Yang Berujung Pahit
Sengketa ini bermula dari kerja sama distribusi di wilayah Surabaya. Awalnya, TPJB dijanjikan berbagai fasilitas pendukung, termasuk sistem retur produk kedaluwarsa. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Janji-janji manajemen area PT AJE Indonesia diduga hanya menjadi "angin surga" yang tak terealisasi.
Ironisnya, ketika distributor meminta solusi atas menumpuknya stok barang, pihak Tergugat justru dinilai lepas tangan dan cenderung menyalahkan pihak distributor.
Dugaan Korban Lain di Penjuru Nusantara
Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa permasalahan ini diduga bukan hanya dialami oleh TPJB. Sejumlah distributor lain di berbagai wilayah di Indonesia disinyalir mengalami nasib serupa dengan pola permasalahan yang hampir sama.
Kini, perhatian publik tertuju pada PN Cikarang. Sidang perdana akan segera digelar dengan agenda pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim, yang kemudian akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
Akankah manajemen PT AJE Indonesia menunjukkan tanggung jawabnya, ataukah kasus ini akan membuka tabir gelap pola kerja sama distribusi industri minuman di tanah air? Kami akan terus mengawal dan melakukan investigasi mendalam hingga kebenaran terungkap secara terang benderang.
Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Selalu Komitmen Menyajikan Fakta di Balik Berita dan Selalu Memberikan Ruang Kesempatan untuk Koordinasi konfirmasi juga klarifikasi terbuka guna memberikan keberimbangan informasi pemberitaan.
Kontributor: Limbad
Editor: Redaksi
