BREAKING NEWS

Integritas Tanpa Batas: M. Toha dan Gus Aulia Kawal Transparansi di Pengadilan Tipikor

SIDOARJO - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID 
Kehadiran sosok pemimpin yang berintegritas di ruang persidangan selalu membawa angin segar bagi tegaknya keadilan. Hal ini nampak jelas saat M. TOHA, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PERWADI Kabupaten Gresik, bersama Nuryatim, S.H., M.H kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Sedati Agung, Sidoarjo, Jawa Timur.

​Dalam agenda persidangan kali ini, M. Toha yang dikenal sebagai figur publik sekaligus tokoh sentral berpengaruh di Kabupaten Gresik, menunjukkan ketegasan sikapnya. Di balik pembawaannya yang santun, beliau secara konsisten berdiri di garis depan dalam membela pihak-pihak yang merasa terzalimi. Kali ini, melalui langkah hukum yang terukur, beliau menyatakan keberatan yang mendalam terkait eksepsi yang diajukan dalam persidangan.

Sinergi Intelektual, Kepedulian, Sosial
​Perjuangan M. Toha tidaklah sendirian. Selain Nuryatim Beliau didampingi oleh Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., seorang tokoh senior di dunia jurnalistik sekaligus aktivis pembela konsumen yang kiprahnya sudah sangat melekat di hati masyarakat Gresik. Keduanya merupakan representasi dari PERWADI (Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi) yang mengutamakan kecakapan intelektual dan keanggunan dalam setiap langkah hukum.

​Gus Aulia, yang juga menjabat sebagai Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan tanggapan strategis yang menyentuh esensi keadilan. Beliau menegaskan bahwa keberatan atas eksepsi tersebut bukanlah tanpa dasar, melainkan sebuah ikhtiar demi menjaga muruah peradilan.

​"Kami mewakili pihak penggugat menekankan bahwa keberatan ini memiliki landasan yang jelas. Kami tidak ingin Pengadilan Tipikor kehilangan sisi transparansinya. Harapan kami besar agar pengadilan bertindak tegas dan presisi, terutama dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajat keadilan masyarakat," ujar Gus Aulia dengan nada yang tenang namun berwibawa.

Dua Tokoh, Satu Tujuan: Keadilan
​Langkah hukum yang diambil oleh M. Toha dan Gus Aulia mencerminkan perpaduan antara kematangan akademis dan pengalaman lapangan yang mumpuni. Keduanya tidak hanya mengandalkan pasal-pasal hukum, tetapi juga hati nurani yang selalu tergerak untuk menolong sesama.

​Kehadiran mereka di Pengadilan Tipikor seolah menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan dengan cara yang terhormat dan transparan. Bagi masyarakat Kabupaten Gresik, sosok M. Toha dan Gus Aulia adalah simbol harapan—dua intelektual yang memilih untuk mendedikasikan waktu dan pemikiran mereka demi melindungi hak-hak warga yang membutuhkan pembelaan nyata.Berikut Adalah Ringkasan Sidang hari ini :

Jaksa Tolak Keberatan Terdakwa
• ​Penolakan Eksepsi: JPU Kejari Gresik resmi menolak nota keberatan (eksepsi) pengacara terdakwa karena menilai dakwaan sudah sah secara hukum.

• ​Argumen Pembela: Pengacara menganggap dakwaan cacat hukum (tidak cermat dan tidak lengkap) sesuai aturan KUHAP terbaru.

• ​Lawan Balik: Selain bersiap di sidang pembuktian, pihak terdakwa juga menggugat Kejari Gresik secara perdata (Gugatan PMH) yang sidangnya dimulai 6 Mei 2026.

Pewarta: Husna
Editor: Redaksi 

Posting Komentar