BREAKING NEWS

LPK-RI Kembali Tunjukkan Komitmen Perlindungan Konsumen,Eksekusi Sita Aset di Pucangan Berujung Deadlock, Ketum M. Faiz: "Proses Ini Cacat Hukum!"

TULUNGAGUNG -  BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Situasi di wilayah hukum Tulungagung mendadak memanas. Upaya eksekusi sita aset yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung di Desa Pucangan, Kecamatan Kauman, berakhir dengan kegagalan total. Aksi heroik Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) yang turun langsung ke lapangan berhasil memukul mundur rencana penyitaan tersebut pada Rabu (08/04/2026).


Kronologi Ketegangan di Balai Desa
Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, Balai Desa Pucangan mendadak berubah menjadi arena perdebatan sengit. Objek eksekusi berupa satu unit mobil Toyota Innova nopol AG 1922 DY milik warga setempat, Rahmad Pradana, menjadi sumbu ketegangan.
​Tak main-main, Ketua Umum LPK RI, Muhammad Faiz, turun gunung memimpin langsung barisan bersama Ketua DPC LPK RI Tulungagung, Parmonangan Sirait. Puluhan anggota LPK RI dari wilayah eks Karesidenan Kediri (Blitar, Kediri, Trenggalek) tampak mengepung lokasi untuk memastikan hak konsumen tidak dikebiri oleh sistem yang dinilai pincang.

Aroma Kejanggalan Prosedur
Dalam orasinya di hadapan awak media, M. Faiz dengan nada tegas menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihak pemohon (Leasing) hingga ke tahap eksekusi mengandung aroma kejanggalan yang sangat menyengat.

"Kami hadir bukan untuk melawan hukum, tapi untuk menegakkan keadilan. Kami menilai proses ini tidak sesuai prosedur, ada indikasi cacat hukum dalam tahapannya. LPK RI tidak akan membiarkan hak konsumen diinjak-injak oleh proses yang dipaksakan!" tegas M. Faiz dengan lantang.

Pihak PN dan Leasing "Bungkam Seribu Bahasa"
Sangat disayangkan, saat dikonfirmasi mengenai dasar hukum eksekusi jaminan fidusia dengan nomor perkara 3/Pdt.Eks-Fds/2026/PN.Tlg, pihak PN Tulungagung melalui perwakilannya yang bernama Rofi, memilih untuk menutup mulut rapat-rapat.
​Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) selaku pemohon eksekusi. Bungkamnya pihak-pihak terkait ini justru menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan tim investigasi mengenai transparansi proses eksekusi tersebut.

Pengamanan Ketat Aparat Gabungan
Guna menghindari bentrokan fisik, aparat gabungan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk menjaga kondusivitas di lokasi. Kepala Desa Pucangan, Slamet Wibowo, berupaya mengambil jalan tengah dengan memfasilitasi pertemuan di balai desa, meskipun hingga akhir pertemuan tidak ditemukan titik temu yang berujung pada penguasaan aset.Status Terkini: Kendaraan Dalam "Barikade" LPK RI

Hingga berita ini diturunkan, unit kendaraan Toyota Innova tersebut masih aman berada di tangan pemiliknya, Rahmad Putra Perdana, dengan pengawalan ketat dari anggota LPK RI.
​Publik kini menunggu, apakah Pengadilan Negeri Tulungagung akan memaksakan eksekusi ulang ataukah keberatan dari pihak konsumen akan didengar sebagai bahan evaluasi hukum yang lebih berkeadilan?

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pewarta: Tim Investigasi Tulungagung
Editor: Redaksi Buser Media Investigasi

Posting Komentar