MAFIA BBM BERSUBSIDI DIGULUNG! Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik Bongkar Jaringan Penimbun 18.000 Liter Solar, Residivis Tuban Tak Berkutik!
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Tabir gelap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Gresik kembali dikoyak. Tak tanggung-tanggung, Tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil melakukan "operasi senyap" yang berujung pada pembongkaran gudang penimbunan solar bersubsidi berskala besar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Kronologi Penggerebekan: Respons Cepat Aduan Rakyat
Operasi yang digelar pada Selasa dini hari (14/04/2026) ini merupakan buah manis dari respons cepat aparat terhadap keresahan masyarakat. Berawal dari laporan yang masuk pada Senin (13/04/2026), warga mengendus adanya aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan solar subsidi yang diduga memanfaatkan barcode nelayan untuk dikomersialkan ke sektor industri.
Dipimpin langsung oleh Aiptu Handoko, Tim Tipidter bergerak taktis. Di lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN yang bertugas sebagai penjaga gudang. Hasil penggeledahan di lokasi pertama sungguh mengejutkan; petugas menemukan sedikitnya 10.000 liter solar yang tersimpan rapi dalam tandon-tandon kotak berkapasitas 1.000 liter.
Pengembangan Kasus: Otak Intelektual Diringkus di Tuban
Tak berhenti di penjaga "lapak", tim langsung melakukan interogasi mendalam. Hasilnya, DN bernyanyi dan menyebutkan sosok ZA sebagai aktor intelektual di balik bisnis haram ini.
Tanpa membuang waktu, pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Tuban. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, ZA berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Nyali ZA menciut di hadapan penyidik; ia mengakui kepemilikan 10.000 liter solar di Ngemboh, bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan tambahan sebanyak 8.000 liter solar subsidi lainnya. Total Barang Bukti: 18.000 Liter Solar Bersubsidi Diamankan.
Residivis Kambuhan: Tantangan Bagi Penegak Hukum
Berdasarkan rekam jejak kepolisian, tersangka ZA ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2025 lalu. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa ZA merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang secara sistematis merampok hak rakyat kecil demi keuntungan pribadi, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Komitmen Polri: Tidak Ada Ruang Bagi Mafia BBM
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Tim Tipidter Reskrim Polres Gresik dalam menjaga stabilitas distribusi energi. Aparat menegaskan bahwa praktik penimbunan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi negara.
Saat ini, ZA telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap mata rantai distribusi ilegal yang lebih luas.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia! Polres Gresik membuktikan diri sebagai garda terdepan dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan subsidi yang merugikan publik.
Wartawan: YN
Editor: Redaksi
