BREAKING NEWS

POLRES NGAWI SIKAT MAFIA BBM! Pengangkut Solar Subsidi 315 Liter Terjaring Patroli di Sidolaju

NGAWI BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID |
Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ngawi dalam mengawal distribusi energi bersubsidi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi sukses membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga bakal diperjualbelikan demi meraup keuntungan pribadi.

Kronologi Penangkapan
​Aksi sigap ini bermula saat petugas tengah melakukan patroli kewilayahan di kawasan Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, pada Sabtu malam (11/04/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Kecurigaan petugas memuncak saat melihat sebuah unit kendaraan Isuzu Panther berwarna biru dengan nomor polisi AD-9003-DF melaju dengan beban yang tampak sangat berat.

​Tak hanya itu, aroma solar yang menyengat dari dalam kabin mobil membuat petugas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan intensif. Hasilnya mengejutkan, di dalam mobil tersebut ditemukan 21 galon berisi solar subsidi dengan total volume mencapai 315 liter.

Modus Operandi: 'Ngangsu' Pakai Barcode
​Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, mengungkapkan bahwa pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku menjalankan modus yang cukup rapi:
• ​Pembelian Berulang: Membeli solar di beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan.
• ​Penimbunan Rumah Tangga: Solar hasil "ngangsu" dikumpulkan di kediamannya.
• ​Spekulasi Harga: Pelaku berencana menjual kembali solar tersebut seharga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga resmi pemerintah untuk mengeruk keuntungan haram.

​"Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis gelap ini selama satu bulan terakhir. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti kendaraan dan ratusan liter solar telah kami amankan untuk proses penyidikan mendalam," tegas AKP Aris Gunadi kepada awak media, Senin (13/04/2026).

Ancaman Pidana Berat
​Langkah tegas kepolisian ini menjadi peringatan keras bagi para "mafia" BBM lainnya. Pelaku DS kini terancam dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Himbauan Kamtibmas
​Pihak Polres Ngawi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi yang menjadi hak rakyat kecil. Masyarakat diminta proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

​"Jangan korbankan hak masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim.

Husna / Redaksi 

Posting Komentar