BREAKING NEWS

Polri Ungkap Penyelewengan BBM dan LPG Bersubsidi, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,26 Triliun

Jakarta - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

​Berdasarkan laporan hasil penegakan hukum sepanjang tahun 2025-2026, Polri berhasil mengungkap skala penyimpangan yang signifikan di berbagai wilayah Indonesia.

Total Kerugian Negara Fantastis
​Dalam kurun waktu tersebut, total potensi kerugian negara yang berhasil dimitigasi mencapai Rp1,26 Triliun. Kerugian ini berasal dari dua sektor utama:
• ​Penyalahgunaan BBM Subsidi: Rp516,8 Miliar.
• ​Penyalahgunaan LPG Subsidi: Rp749,2 Miliar.

Ratusan Kasus dan Tersangka Diamankan
​Upaya penegakan hukum yang masif ini mencakup wilayah yang luas di seluruh tanah air. Tercatat, Polri telah menangani:
• ​568 Kasus yang berhasil diungkap.
• ​583 Tersangka yang kini menjalani proses hukum.
• ​Operasi dilakukan secara serentak di 33 Provinsi.

Komitmen Polri Presisi
​Melalui program Transformasi Menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari hak rakyat kecil.
​"Polri terus melakukan penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi tetap aman dan sampai ke tangan yang membutuhkan," tulis pernyataan resmi dalam infografis tersebut.

​Kasus-kasus yang diungkap meliputi berbagai modus operandi, mulai dari pengoplosan LPG, penimbunan BBM, hingga modifikasi tangki kendaraan untuk membeli BBM subsidi secara ilegal. Dengan pengungkapan ini, diharapkan stabilitas stok energi nasional tetap terjaga dan beban subsidi negara tidak membengkak akibat praktik ilegal.

Ica Jakarta/ Redaksi 

Posting Komentar