Satreskrim Polres Jombang Sikat Komplotan Curas Sadis Sumobito, 3 Di Ciduk 2 Buron
JOMBANG - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Ketegasan jajaran Satreskrim Polres Jombang dalam memberangus tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Macan Satreskrim sukses mengungkap tabir kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sadis yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sumobito.
Dalam rilis resminya, aparat berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari total lima pelaku yang terlibat. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitasnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Modus Operandi: Pengintai Lokal dan Eksekutor Luar Kota
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir. Berdasarkan hasil penyidikan, satu pelaku yang tertangkap merupakan warga lokal yang berperan sebagai "pematung" atau pengintai situasi.
“Pelaku lokal ini bertugas mengamati aktivitas keseharian korban dan menentukan jam serta titik aman untuk mengeksekusi. Setelah target dipastikan matang, aksi dilakukan bersama-sama dengan pelaku lain,” tegas AKP Dimas kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Mirisnya, dua pelaku yang kini masih buron diduga kuat merupakan pemain lama asal Kabupaten Bangkalan, Madura.
Aksi Sadis di Gang Sepi
Peristiwa berdarah ini menimpa Lilik Anggraini (61), seorang pedagang sembako di Pasar Sumobito pada Rabu sore (25/2/2026). Saat korban hendak pulang ke rumah, ia dipepet oleh para pelaku di sebuah gang sepi.
Tak sekadar merampas tas berisi uang, para pelaku bertindak keji dengan membacok korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan membabi buta tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tangan serta kaki dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
• Senjata tajam jenis celurit yang digunakan melukai korban.
• Pakaian pelaku yang terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV).
• Kendaraan yang digunakan sebagai sarana operasional.
Diketahui, uang hasil rampokan senilai Rp10 juta telah habis dibagi rata oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, Satreskrim Polres Jombang masih melakukan pengembangan secara mendalam untuk melacak keberadaan dua pelaku DPO. Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok ini di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah Jawa Timur.
Mulyani / Redaksi
