Sidang Ke III Praperadilan Wartawan Mojokerto: Ahli Soroti Prosedur "Cacat Hukum" dan Dugaan Kriminalisasi Pers
MOJOKERTO -BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID|Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang ketiga praperadilan dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN.Mjk pada Kamis (23/4/2026). Sidang ini diajukan oleh jurnalis Muhammad Amir Asnawi melalui tim kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Kesaksian Ahli dan Pengakuan Mengejutkan
Pihak Termohon (Polres Mojokerto) menghadirkan saksi ahli, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya. Namun, sebuah pengakuan mengejutkan muncul usai persidangan. Di hadapan awak media, Prof. Sadjijono mengaku tidak memahami detail kasus yang menjerat sang jurnalis.
"Saya terkait dengan pokok perkaranya tidak paham secara detail. Saya hanya terbatas menyampaikan materi keilmuan terkait praperadilan saja," ungkap Prof. Sadjijono dengan jujur.
Meski demikian, dalam persidangan ia tetap memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak menabrak aturan perundang-undangan dalam menjalankan proses hukum.
Sorotan Tajam: Penangkapan Mendahului Laporan (Cacat Prosedur)
Poin paling krusial yang mencuat dalam persidangan adalah temuan mengenai prosedur penangkapan yang dinilai "cacat hukum". Kuasa hukum pemohon, Rikha Permatasari, S.H., M.H. dan Kristiono, S.H., membeberkan fakta bahwa:
• Penangkapan Amir dilakukan pada 14 Maret 2026.
• Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada 15 Maret 2026.
Kejanggalan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM berat dan maladminstrasi hukum. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap sebelum ada landasan laporan yang sah? Hal ini memperkuat aroma kriminalisasi terhadap insan pers.
Dugaan Pembungkaman Pilar Ke-4 Demokrasi
Kasus ini kian memanas karena penangkapan Amir terjadi sesaat setelah ia merilis berita investigasi sensitif. Berita tersebut menyoroti dugaan "uang pelicin" rehabilitasi narkoba senilai Rp30 juta yang melibatkan oknum pengacara.
Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Penangkapan dengan prosedur yang dipaksakan ini dipandang sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman terhadap keterbukaan informasi publik.
Dinamika Ruang Sidang
Suasana sempat tegang ketika kuasa hukum pemohon mempertanyakan aspek kode etik jurnalistik. Meski pihak Polres Mojokerto sempat melakukan interupsi dengan alasan materi tersebut di luar pokok gugatan, Hakim Ketua Yayu Mulyana, S.H. tetap memberikan ruang bagi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai batasan antara pelanggaran etik dan tindak pidana.
Di sisi lain, Kasat Reskrim AKP Aldhino Primawirdhan dan jajarannya terpantau meninggalkan ruang sidang lebih awal. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh keterangan resmi akan disampaikan satu pintu melalui Kapolres Mojokerto.
Ujian Keadilan di PN Mojokerto
Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Keputusan hakim dalam praperadilan ini akan menjadi preseden penting: apakah hukum akan tegak pada prosedurnya, ataukah praktik penangkapan mendahului laporan akan dilegalkan?
Para aktivis pers dan tim investigasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah profesi jurnalis di Indonesia.
Reporter: Tim Investigasi
Editor: Redaksi
