Sidang Putusan Sela Kasus Tipikor : Tim Kuasa Hukum Achmad Toha, SH., MH. dkk Nilai Dakwaan Jaksa Kabur!
SIDOARJO-BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, SH., MH.
Pantauan tim investigasi di lapangan, jalannya persidangan ini dikawal ketat oleh tim Penasihat Hukum profesional yang terdiri dari:
• Achmad Toha, SH., MH.
• Markacung, SH., MH.
• Mashudi, SH., MH.
• Asmari, SH.
• Nuryatika, SH., MH.
Perlawanan Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat Prosedural
Achmad Toha, SH., MH. bersama timnya secara tegas mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan dengan Nomor Reg Perkara PDS-01/gresik/F1.1/03/2026 hingga PDS-03 tersebut seharusnya batal demi hukum (niet ontvankelijk verklaard).
Menurut tim hukum, JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP, di mana uraian tindak pidana harus dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Kami meminta Majelis Hakim untuk menerima keberatan tim kuasa hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami karena dakwaan yang diajukan tidak berdasar fakta yang sebenarnya," tegas salah satu anggota tim hukum saat ditemui usai persidangan.
Fakta Pembangunan vs Tuduhan Jaksa
Tim kuasa hukum yang dipimpin Achmad Toha, SH., MH. membedah bahwa dana hibah sebesar Rp 400.000.000 tersebut secara riil telah dialokasikan untuk kepentingan lembaga, bukan pribadi, di antaranya:
• Pembelian tanah untuk pembangunan Toko Koperasi PP Al Ibrohimi senilai Rp 200 juta.
• Uang muka pembelian tanah milik M. Sadad sebesar Rp 150 juta untuk pembangunan kantor.
• Pembangunan gazebo dan pemasangan paving senilai Rp 50 juta.
Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dana digunakan untuk pembangunan gedung balai pertemuan pengurus lembaga pondok, yang secara fisik bangunannya ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang Lanjutan Pembuktian
Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, pukul 13.00 WIB dengan agenda pembuktian dan kehadiran saksi-saksi dari pihak Kejari Gresik.
Tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para terdakwa (Moch Zainur Rosyid, RM. Khoirul Atho'shah, dan Mohammad Miftahul Rosid).
Laporan: Tim Investigasi
Editor : Redaksi
