BREAKING NEWS

LOKASI JADWAL SIM KELILING POLRES GRESIK MEI 2026: Cek Syarat Dan Jam Pelayanan Disini!

Gresik| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi berkendara, Satlantas Polres Gresik kembali menghadirkan layanan SIM Keliling. Inovasi jemput bola ini diharapkan mampu menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas.

​Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID, jadwal layanan SIM Keliling untuk periode awal Mei 2026 telah dirilis secara resmi. Pelayanan ini merupakan komitmen nyata Polres Gresik dalam mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

​Jadwal dan Lokasi Operasional

​Bagi masyarakat Kabupaten Gresik, berikut adalah rute armada bus SIM Keliling sepekan ke depan:

​Senin, 04 Mei 2026: Alun-Alun Gresik

​Selasa, 05 Mei 2026: Alun-Alun Sidayu

​Rabu, 06 Mei 2026: Superindo Greenland (Jl. Raya Laban Menganti)

​Kamis, 07 Mei 2026: AKR GEM City (Jl. Raya Manyar)

​Jumat, 08 Mei 2026: Pasar PPS (Jl. Raya Permata Suci)

​Sabtu, 09 Mei 2026: Gressmall

​Ketentuan Waktu Pelayanan

​Armada SIM Keliling akan beroperasi dengan pembagian waktu sebagai berikut:

​Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

​Jumat & Sabtu: Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.

​Persyaratan Perpanjangan

​Masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mendatangi lokasi, di antaranya:

​Fotocopy KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar).

​Membawa SIM Asli yang masih berlaku.

​Surat Keterangan Sehat (tersedia fasilitas di lokasi).

​Surat Hasil Tes Psikologi (tersedia fasilitas di lokasi).

​Catatan Investigasi: Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM pada layanan keliling ini hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C. Perpanjangan dapat dilakukan pada H-5 sebelum masa berlaku habis atau tepat pada tanggal yang ditentukan. Jika masa berlaku telah melewati batas (mati), maka pemohon diwajibkan melakukan proses permohonan SIM baru di Satpas Polres Gresik.

​Kasat Lantas Polres Gresik melalui keterangannya senantiasa menghimbau agar masyarakat tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

​(Red/Team Investigasi)

Posting Komentar