GRESIK GEMPAR !!! : Diduga Gelapkan Mobil Rental Rp698 Juta, Kepala Desa Tebaloan Gresik Afuan Afandi Dilaporkan ke Polisi
GRESIK|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Pelayanan publik di Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik disinyalir terganggu akibat ulah Kepala Desanya, Afuan Afandi, yang jarang ngantor. Absennya sang Kades diduga kuat karena yang bersangkutan tengah terjerat kasus hukum tindak pidana penggelapan armada mobil rental milik PT Giri Jaya Trans dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Gresik oleh pemilik rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan Nomor Laporan: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Kronologi Kejadian & Modus Gadaikan Mobil
Modus operandi yang digunakan terlapor adalah menyewa unit kendaraan, yang kemudian digadaikan kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa izin pemilik. Berdasarkan Berita Acara Pengaduan, aksi ini dilakukan dalam dua kurun waktu berbeda dengan melibatkan pihak keluarga:
Aksi Pertama (21 Maret 2024): Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi, bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, mendatangi garasi rental Giri Jaya Trans untuk menyewa mobil Honda Brio warna putih (Nopol L-12XX-AAV) dengan kontrak sewa bulanan sebesar Rp6.000.000,-. Namun, mobil tersebut digadaikan secara sepihak. Sisa uang sewa dan nilai kendaraan kumulatif yang belum diselesaikan pada klaster ini mencapai Rp378.000.000,-.
Aksi Kedua (4 Juni 2025): Afuan Afandi kembali melakukan modus serupa, kali ini melibatkan ibu kandungnya, Asrika. Mereka menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih (Nopol W-16XX-BW) selama 20 hari dengan biaya sewa Rp7.000.000,-. Senada dengan aksi pertama, unit Ertiga tersebut juga digadaikan secara gelap.
Hingga laporan kepolisian diterbitkan, kedua unit mobil belum dikembalikan dan total kerugian finansial korban membengkak menjadi Rp698.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor
Kuasa Hukum Pelapor, Bu Debby Puspita Sari, S.H., memberikan penegasan menohok terkait status hukum dan kedisiplinan Terlapor sebagai pejabat publik.
Berdasarkan Keresahan dan keluhan masyarakat yang pada menyampaikan pertanyaan ada apa kepala desa Tebaloan tidak pernah hadir kekantor desa, Maka atas dasar itu Kami menegaskan dan meluruskan asumsi di masyarakat mengenai alasan kenapa Kepala Desa ini sangat jarang berangkat dan masuk ke kantor desa. Beliau saat ini sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan 2 unit mobil rental berskala besar. Hal inilah yang menjadikannya tidak fokus dan diduga sengaja menghindar dari kewajiban dinasnya sehari-hari," ujar Debby Puspita Sari, S.H.
Debby menambahkan bahwa tindakan mengabaikan tugas ini tidak hanya mencederai hukum pidana umum, melainkan juga melanggar kode etik dan regulasi ketat tata kelola pemerintahan desa.
Ancaman Sanksi: Jeratan KUHP Baru dan UU Desa
Sikap mangkir oknum Kepala Desa dari kantor dinas secara otomatis memperpanjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukannya. Selain hukum pidana, ia juga melanggar ketentuan hukum administrasi negara dengan rincian sebagai berikut:
1. Aspek Pidana Umum (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023)
Atas perbuatan menggadaikan aset milik orang lain dan dugaan penipuan, Terlapor dibidik dengan pasal-pasal dalam KUHP Baru nasional:
Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan): Menggantikan Pasal 372 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Aspek Hukum Pemerintahan Desa (UU Desa)
Mangkirnya Kepala Desa dari tugas kedinasan melanggar kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024), di mana Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas KKN.
3. Sanksi Administratif (Hingga Pemecatan)
Tindakan ini juga melanggar larangan pada Pasal 29 huruf (b) dan (c) UU Desa, yaitu dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan serta menyalahgunakan wewenang. Berdasarkan Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang melanggar dapat dikenai Sanksi Administratif mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga Pemberhentian Tetap (Pemecatan) oleh Bupati.
Pihak kuasa hukum korban mendesak jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk segera memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Kepala Desa Tebaloan demi tegaknya keadilan.
Tim Investigasi/ Redaksi
