BREAKING NEWS

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Gresik Pekan Ini, 8–13 Juni 2026

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali membuka layanan bus SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan infografis resmi yang dirilis oleh Satlantas Polres Gresik (seperti yang terlihat pada image.png), layanan ini akan beroperasi di beberapa titik strategis mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga Sabtu, 13 Juni 2026.

​Bagi warga Gresik yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, layanan keliling ini menjadi solusi praktis tanpa harus mengantre di kantor Satpas induk.

​Jadwal & Lokasi Lengkap SIM Keliling

​Layanan SIM Keliling pekan ini tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik dengan rincian jadwal sebagai berikut:

​Senin, 08 Juni 2026

​Lokasi: Pasar PPS (Desa Suci, Kec. Manyar)

​Selasa, 09 Juni 2026

​Lokasi: Alun-Alun Sidayu

​Rabu, 10 Juni 2026

​Lokasi: AKR Gem City (Jl. Raya Manyar)

​Kamis, 11 Juni 2026

​Lokasi: Superindo Greenland (Jl. Raya Laban Menganti)

​Jum'at, 12 Juni 2026

​Lokasi: Pasar PPS (Desa Suci, Kec. Manyar)

​Sabtu, 13 Juni 2026

​Lokasi: Gressmall

​Jam Operasional Pelayanan

​Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena jam operasional layanan SIM Keliling dibatasi sebagai berikut:

​Senin – Kamis: Pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB

​Jum'at – Sabtu: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB

​Syarat Perpanjangan SIM

​Untuk mempercepat proses pengurusan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut sebelum mendatangi lokasi:

​Fotocopy KTP dan SIM masing-masing sebanyak 3 lembar.

​SIM Asli yang masih berlaku (belum kedaluwarsa).

​Surat Keterangan Sehat.

​Surat Hasil Tes Psikologi.

​Catatan Penting:

Sesuai ketentuan Satlantas Polres Gresik, perpanjangan SIM keliling ini dapat dilakukan pada H-5 sebelum masa berlaku habis atau tepat pada tanggal yang ditentukan. Di lokasi SIM Keliling juga telah disediakan fasilitas pengecekan Kesehatan dan Psikologi untuk memudahkan pemohon mendapatkan surat keterangan terkait.

​Tetap tertib berkendara dan pastikan surat-surat mengemudi Anda selalu dalam kondisi aktif!

​Sumber Informasi: Satlantas Polres Gresik
Editor  : Redaksi 

Posting Komentar