Markas Curanmor di Margomulyo Surabaya Digerebek Resmob: Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap!
SURABAYA|| BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah markas yang diduga digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Margomulyo, Tandes, Surabaya, pada Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HR (40), warga Tambak Lumpang, Sukomanunggal; AE (33), warga Simo Jawar, Sukomanunggal; dan AS (36), juga warga Simo Jawar, Sukomanunggal.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh komplotan tersebut.
Aksi Pertama di Kos Jalan Made
Peristiwa pertama terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Made, Lakarsantri, Surabaya.
Dalam aksi tersebut, HR dan AE diduga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi AG 2134 OAB milik korban.
Saat kejadian, motor korban diparkir dalam keadaan terkunci setang dan ditinggalkan pemiliknya untuk beristirahat. Ketika korban hendak berangkat kerja pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Lakarsantri.
Menurut hasil penyelidikan, kedua pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah sebagai sarana kejahatan. HR berperan sebagai joki, sedangkan AE bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan sasaran.
Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
Aksi Kedua di Dukuh Pakis
Sehari kemudian, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, AE kembali beraksi. Kali ini ia berpasangan dengan AS.
Keduanya diduga mencuri satu unit Honda Beat bernomor polisi AG 2417 OAH di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya.
Motor milik korban saat itu diparkir di tepi jalan dalam kondisi terkunci setang ketika korban sedang mengambil pesanan Shopee.
Setelah selesai mengambil pesanan dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Empat Hari Pengintaian
Polisi mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku tidak dilakukan secara instan. Tim Resmob terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat hari untuk memastikan keberadaan para pelaku sebelum melakukan penggerebekan.
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, petugas akhirnya melakukan operasi penindakan yang berujung pada penangkapan ketiga tersangka.
Salah Satu Pelaku Residivis
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HR diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, AE dan AS, disebut baru pertama kali menjalani proses hukum terkait tindak pidana yang dituduhkan kepada mereka.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya guna pengembangan kasus serta penyelidikan kemungkinan keterlibatan dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Sumber : memorandum
Editor: Redaksi
