BREAKING NEWS

Misteri Fakta Yang Diabaikan: Fakta Krusial Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Sengaja 'Disingkirkan' Penyidik?

SIDOARJO || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

​Sidang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya ini mengagendakan mendengarkan keterangan dan kesaksian langsung dari tiga orang terdakwa, yakni:
​Moch Zainur Rosyid, RM. (Dewan Pengasuh/Ketua menggantikan almarhum KH. Ali Wafa Chusnan)
​Khoirul Atho'shah (Dewan Anggota Pengasuh)
​Mohammad Miftahul Roziq (Ketua Pondok/Sekretaris)

​Jalannya persidangan ini didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum para terdakwa yang terdiri dari Achmad Toha, S.H., M.H., Markacung, S.H., M.H. (Ketua Tim), Mashudi, S.H., M.H., Asmari, S.H., Nur Yatim, S.H., M.H., serta Zainul Ma’arif, S.H., S.E..

​Dalam persidangan, aroma kejanggalan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai terkuak satu per satu melalui kesaksian para terdakwa di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Tim Penasihat Hukum.

Aroma Pengondisian BAP dan Kesaksian Tanpa Pendampingan Hukum
​Terdakwa Khoirul Atho'shah membeberkan bahwa sejak awal dirinya tidak mengetahui detail pengajuan proposal dana hibah senilai Rp400 juta tersebut. Ia hanya meneruskan informasi awal kepada almarhum KH. Ali Wafa Chusnan. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuannya saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Gresik.

​"Saat BAP pertama, saya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (PH). Saya hanya berdua dengan Pak J selaku penyidik. Saya capek, diundang jam 9 pagi baru diperiksa jam 3 sore. Karena lelah dan tidak membawa kacamata, saya langsung tanda tangan saja. Saya bilang, biar nanti Hakim yang menilai di persidangan," ungkap Atho.

​Atho juga menegaskan uang tersebut murni digunakan untuk perluasan aset pesantren dengan membeli tanah milik Ibu Rofiatul Masruroh senilai Rp200 juta, dibuktikan dengan kwitansi resmi atas nama PP Al-Ibrohimi.

Sengkarut Proposal Dadakan dan LPJ 'Paket Kilat'
​Sementara itu, Mohammad Miftahul Roziq menjelaskan kronologi pembuatan proposal yang terkesan dipaksakan dan diburu waktu oleh pihak Pemprov. Karena keterbatasan kemampuan administrasi, pihak pondok akhirnya menggunakan jasa konsultan bernama Masrufi dengan mahar Rp18 juta dari kas pondok untuk merampungkan dua versi proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

​Miftahul Roziq mengakui adanya manipulasi nota kosong atas arahan konsultan demi menyesuaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diminta Pemprov, mengingat bangunan fisik asrama sebenarnya sudah berdiri menggunakan dana talangan kas pondok sebelum dana hibah cair pada 11 November 2019. Uang pencairan tersebut kemudian diserahkan utuh kepada KH. Moch Zainur Rosyid.

Terdakwa Bersumpah Demi Allah: "Satu Rupiah Pun Tidak Saya Makan!"

​Bak disambar petir, Terdakwa KH. Moch Zainur Rosyid secara tegas membantah dakwaan Jaksa yang menyebut dirinya memperkaya diri atau menggunakan dana hibah untuk aset pribadi.

​"Demi Allah, satu rupiah pun saya tidak menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut mutlak saya belikan aset untuk kepentingan pondok, bahkan nilainya lebih besar dari bantuan yang diberikan Pemprov," tegas Moch Zainur Rosyid di hadapan Majelis Hakim.

​Moch Zainur Rosyid merinci aliran dana Rp400 juta tersebut secara transparan:

​Rp200 Juta: Pembelian tanah Ibu Rofiatul Masruroh (Barat lahan Pak Irfan) untuk aset pondok.

​Rp150 Juta: Uang muka (DP) pembelian tanah Pak Sadad.

​Rp50 Juta: Pembelian material pembangunan Balai Pertemuan Pengurus PP Al-Ibrohimi.

​Anehnya, Moch Zainur Rosyid menyebut penyidik Kejari Gresik sengaja mengaburkan fakta. Dokumen pembelian material Balai Pertemuan yang ia sodorkan justru disingkirkan dari BAP dan diganti secara sepihak dengan narasi pembangunan gazebo dan paving.

​"Saya sempat tanya ke penyidik Pak J, kenapa Perjanjian Jual Biaya (PJB) tanggal 17 Desember 2019, PJB 17 Desember 2020, dan bukti screenshot WA saya ke Gus Tomy tanggal 20 November 2019 kok tidak dimasukkan ke BAP? Penyidik hanya menjawab nanti saja kalau ada permintaan keterangan tambahan. Tapi nyatanya tidak pernah ada, langsung dilakukan penetapan tersangka. Data inventaris pondok pun diabaikan seakan-akan tidak ada," cecar Moch Zainur Rosyid heran.

Sorotan Majelis Hakim Terkait Status Aset yang Disita Jaminan

​Sesi persidangan sempat menegang ketika Majelis Hakim menyinggung mengenai status aset gedung serba guna seluas 2 kavling yang kini dijadikan sebagai sita jaminan oleh pihak Kejaksaan Negeri Gresik.

​Moch Zainur Rosyid membeberkan riwayat panjang aset tersebut di hadapan Majelis Hakim. Ia menegaskan tanah kosong itu awalnya merupakan milik Saiful Muluk yang ditukar guling dengan tanah milik Suhartono (yang kini menjadi gedung SDIT dan dikuasai Gus Tomy). Tanah kosong tersebut akhirnya dibeli oleh pondok seharga Rp250 juta dengan sistem pembayaran mengangsur melalui staf TU Keuangan, Pak Sholeh, di mana proses administrasinya selesai pada 13 November 2019 dan surat Letter C diterbitkan tahun 2020.

​Moch Zainur Rosyid menyayangkan penyitaan tersebut, mengingat pembelian lahan itu dilakukan sebelum dana hibah cair, bahkan sisa pembayarannya disokong oleh dana hibah murni (dana umat) dari pemuka agama setempat bernama Haji Fik senilai Rp250 juta atas nama pondok. Pada 20 Oktober 2019, pondok bahkan sempat menggelar tasyakuran bersama seluruh pengurus atas bertambahnya aset resmi pesantren tersebut, jauh sebelum mencuatnya pelaporan sepihak ini.

Untuk Fakta disampaikan ini berkaitan dengan tanah yang kosong bukan tanah yang ada bangunan balai pertemuan.

Jumlah yang disita kejaksaan ada 3 kapling.
2 kapling diatasnya ada bangunan
1 kapling tanah kosong.

Milik Saiful Muluk yang ditukar guling dengan tanah milik Suhartono (yang kini menjadi gedung SDIT dan dikuasai Gus Tomy). Tanah kosong tersebut akhirnya dibeli oleh pondok seharga Rp250 juta dengan sistem pembayaran mengangsur melalui staf TU Keuangan, Pak Sholeh, di mana proses administrasinya selesai pada 13 November 2019 dan diterbitkan surat Letter C di tanggal yang sama.

Statemen Tegas Zainul Ma’arif: Ada Apa dengan Pak J?
​Ditemui oleh sejumlah awak media selepas persidangan di koridor Pengadilan Tipikor Surabaya, Zainul Ma’arif memberikan statemen menohok dan mempertanyakan profesionalisme oknum penyidik Kejari Gresik berinisial Pak J tersebut.

​"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua yang mengawal kasus ini. Ada apa dengan Pak J? Sejak awal, bukti-bukti fakta yang sangat krusial dan otentik sudah disodorkan oleh pihak pesantren, tetapi kenapa tidak pernah dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)?" ujar Zainul Ma’arif dengan nada tinggi di hadapan wartawan.

​Ia menilai, tindakan "menyingkirkan" bukti material, dokumen perjanjian jual beli, dan screenshot WA ke Gus Tomy, serta mengabaikan inventaris resmi pondok merupakan bentuk kejanggalan hukum yang kasat mata.

​"Apakah ada upaya sistematis untuk mengarahkan kasus ini agar terkesan dipaksakan bersalah? Bukti pembelian material dihilangkan, dokumen PJB diabaikan. Jika fakta hukum dipilah-pilah secara subjektif oleh penyidik seperti Pak J ini, maka hukum tidak lagi ditegakkan, melainkan dipermainkan. Kami minta Majelis Hakim jeli melihat kejanggalan BAP ini dalam putusannya nanti," pungkas Zainul Ma’arif menutup wawancara.

Tim investigasi/ Redaksi
Posting Komentar