BREAKING NEWS

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Satlantas Polres Gresik Rilis Jadwal Resmi SIM Keliling Periode 29 Juni s.d. 04 Juli 2026

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Guna memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi waktu bagi masyarakat Kabupaten Gresik dalam pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali menggelar layanan SIM Keliling. Langkah strategis ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 29 Juni hingga 04 Juli 2026 yang tersebar di beberapa titik vital wilayah hukum Polres Gresik.

​Pihak Satlantas Polres Gresik menegaskan bahawa program SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, serta bersih dari segala bentuk praktik pungutan liar (pungli). Kehadiran armada mobil SIM Keliling ini diharapkan mampu memecah penumpukan pemohon di kantor Satpas induk.

​Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung tim media di lapangan, animo masyarakat terhadap program jemput bola ini sentiasa tinggi. Oleh itu, masyarakat diimbau untuk hadir lebih awal dan memastikan seluruh dokumen persyaratan pentadbiran telah lengkap sebelum menuju ke lokasi pelayanan.

​Berikut adalah lembaran jadual rasmi, lokasi, serta syarat lengkap pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Gresik untuk minggu ini:

​JADWAL & LOKASI PELAYANAN (29 Juni – 04 Juli 2026)

​Senin, 29 Juni 2026: Pasar PPS (Desa Suci, Kec. Manyar)
​Selasa, 30 Juni 2026: AKR Gem City (Jl. Raya Manyar)
​Rabu, 01 Juli 2026: Gressmall
​Kamis, 02 Juli 2026: Superindo Greenland (Jl. Raya Laban Menganti)
​Jum'at, 03 Juli 2026: Gressmall
​Sabtu, 04 Juli 2026: Alun-Alun Sidayu

​JAM OPERASIONAL PELAYANAN
​Senin s.d. Kamis: Jam 08.00 WIB – 12.00 WIB
​Jum'at s.d. Sabtu: Jam 08.00 WIB – 11.00 WIB

​PERSYARATAN ADMINISTRASI PERPANJANGAN
​Untuk memastikan kelancaran proses, pemohon wajib membawa dokumen berikut:

​Fotocopy KTP dan SIM lama yang masih berlaku (masing-masing 3 lembar).
​SIM Asli yang akan diperpanjang.
​Surat Keterangan Sehat (Tersedia kemudahan pemeriksaan kesihatan di lokasi).
​Surat Hasil Tes Psikologi (Tersedia kemudahan ujian psikologi di lokasi).

​CATATAN PENTING REDAKSI: Sesuai dengan regulasi korps lalu lintas, perpanjangan SIM keliling ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang belum tamat tempoh sahnya. Proses perpanjangan dapat dilakukan mulai H-5 sebelum tamat atau tepat pada tarikh yang tertera pada SIM. Jika masa berlaku telah terlewat walaupun hanya satu hari, maka pemohon wajib melakukan proses penerbitan SIM Baru di Kantor Satpas Induk Polres Gresik.

​Tim Redaksi 

Posting Komentar