BREAKING NEWS

Diduga Salah Tangkap, Petani di Pasuruan Dianiaya Oknum Polisi agar Mengaku Bandar Narkoba

PASURUAN || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As'ad (53), diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan. Selain disiksa dan diancam akan dibunuh, uang tunai milik korban sebesar Rp 14,2 juta juga dirampas oleh oknum petugas. Akibat insiden tersebut, As'ad mengalami luka dalam, trauma berat, hingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Bangil.

​Kasus ini bermula pada Kamis (16/7/2026), saat As'ad hendak membeli kayu milik warga bernama Karjo. Saat berkunjung ke rumah Karjo, korban bertemu dengan anak Karjo yang bernama Fandi alias Apes. Fandi kemudian meminjam ponsel As'ad untuk menelepon seseorang tanpa sepengetahuan korban mengenai isi percakapannya.

​Keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, As'ad yang sedang menunggu istrinya di kawasan Taman Dayu, Pandaan, tiba-tiba didatangi oleh sekitar empat orang tak dikenal. Tanpa menunjukkan surat tugas, oknum yang belakangan diketahui sebagai anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan itu langsung memiting dan memukuli korban secara bertubi-tubi. Korban dipaksa mengaku sebagai bandar sabu, sementara uang Rp 14,2 juta di dompetnya dirampas.

​"Saya dipukul di kepala, rusuk, pelipis, bibir, belakang telinga, hingga ditendang di pos lalu lintas Pandaan. Saya tetap tidak mengaku karena saya memang bukan bandar, saya hanya pedagang kayu," ujar As'ad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

​Meskipun As'ad terus membantah, oknum petugas justru semakin brutal dan mengancam akan menembak serta membunuhnya. Korban kemudian dibawa ke mobil untuk menjalani tes urine, yang hasilnya terbukti negatif. Setibanya di Mapolres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB, As'ad mendadak pingsan akibat luka yang dideritanya, sehingga harus dilarikan ke RSUD Bangil.

​Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), As'ad yang masih dalam kondisi lemas kembali dibawa ke Polres Pasuruan dengan tangan diborgol untuk diinterogasi ulang oleh petugas bernama Pak Tri. Karena tidak ditemukan bukti sepeser pun, korban akhirnya diperbolehkan pulang sekitar pukul 18.00 WIB setelah dijemput keluarganya dan kepala dusun setempat. Namun, sebelum dilepas, korban dipaksa menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak menuntut pihak kepolisian secara hukum.

​Pasca-kejadian, As'ad kerap mengeluh pusing, mual, dan sakit di sekujur tubuh hingga tidak bisa bekerja. Tak terima atas perlakuan sewenang-wenang tersebut, korban menunjuk Dodik Firmansyah dari Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan sebagai kuasa hukumnya.

​Pada Minggu (19/7/2026), mereka resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Selain itu, korban juga melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana penganiayaan bersama-sama di muka umum (Pasal 466 dan/atau Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) dengan terlapor Herman alias Kribo dkk. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

​Dodik Firmansyah sangat menyayangkan aksi brutal oknum polisi tersebut yang dinilai mencederai semangat PRESISI Polri. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta agar para pelaku dihukum berat atau dipecat.

Pesan Redaksi selalu komitmen untuk memberikan hak jawab klarifikasi dan konfirmasi dari para pihak terkait guna menyajikan keberimbangan pemberitaan.

Kontributor: Limbad86 

Posting Komentar