BREAKING NEWS

Giat Serukan P4GN, Tokoh Aktivis Nasional Gus Aulia Tegaskan Generasi Muda Gresik Harus Bersih dari Narkoba

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman laten yang nyata bagi masa depan bangsa. Menanggapi fenomena krusial ini, Gus Aulia, S.E., S.H., M.M., M.Ph., selaku Tokoh Aktivis Nasional sekaligus Jurnalis Senior, bergerak masif di garda terdepan untuk menyerukan pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Gresik.15/07/2026.

​Langkah konkret ini merujuk pada amanah yang diembannya dalam agenda Pelatihan dan Pembinaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Komitmen mulia ini demi satu tujuan besar: Mewujudkan Gresik Bersinar (Bersih Narkoba).

​Pantauan di lapangan menunjukkan Gus Aulia secara intensif turun langsung ke masyarakat, menyasar kalangan muda dan pelajar. Sebagai figur publik yang memiliki latar belakang keilmuan multidisiplin di bidang hukum dan ekonomi, ia memberikan penyuluhan berbasis edukasi regulasi dan dampak fatal narkotika dari hulu ke hilir.

​"Pemuda adalah pilar dan investasi masa depan bangsa. Jangan sampai ruang gerak dan kreativitas mereka dipotong oleh ketergantungan zat adiktif. Narkoba bukan sekadar merusak fisik, tetapi mematikan karakter dan masa depan generasi penerus kita," tegas Gus Aulia saat memberikan penyuluhan intensif di lapangan.

Sorotan Hukum: Jerat Pidana & Bahaya Nyata Undang-Undang Narkotika

​Sebagai kontrol sosial dan edukasi publik, Gus Aulia mengingatkan bahwa negara tidak main-main dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan zat terlarang ini diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat.

Berikut adalah pasal-pasal krusial yang wajib dipahami oleh generasi muda agar terhindar dari lingkaran setan narkoba:

​Pasal 111 dan Pasal 112 (Kepemilikan/Penguasaan): Bagi siapapun yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (seperti ganja, sabu, ekstasi), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

​Pasal 114 (Pengedaran/Jual Beli): Bagi setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukum mati.

​Pasal 127 (Penyalahguna/Pengguna): Bagi setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Meskipun undang-undang mengamanatkan rehabilitasi bagi korban ketergantungan, proses hukum tetap menyisakan rekam jejak kriminal yang cacat seumur hidup.

Dampak Negatif Narkoba pada Generasi Muda
​Di samping jerat hukum yang mematikan kebebasan, penyuluhan P4GN ini juga membedah kerusakan fatal dari sisi medis dan psikologis, di antaranya:

​Kerusakan Sistem Saraf Pusat (Otak): Menurunkan fungsi kognitif, daya ingat, serta memicu gangguan mental permanen.

​Ketergantungan dan Sakau (Withdrawal Syndrome): Menyebabkan depresi berat, kecemasan akut, hingga dorongan untuk melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan zat tersebut.

​Kematian Akibat Overdosis: Hentian napas dan gagal jantung akibat dosis yang tidak terkontrol.

​Melalui gerakan P4GN ini, LPK-RI bersama elemen media investigasi dan aparat penegak hukum (APH) setempat diharapkan dapat terus bersinergi melakukan pengawasan melekat. Langkah represif aparat wajib didukung oleh tindakan preventif dari tokoh masyarakat demi memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di bumi wali Gresik.

​(Tim Redaksi/Gresik)

Posting Komentar