Kasatgas Anti Premanisme Situbondo ‘Masuk Barisan’ Audiensi LSM, Netralitas Dipertanyakan, Praktisi Hukum Angkat Bicara!
SITUBONDO||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Kehadiran Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Saiful Bahri, dalam pusaran audiensi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gedung DPRD Situbondo menuai sorotan tajam dan kritik pedas dari kalangan praktisi hukum. Langkah tersebut dinilai blunder dan berpotensi mengaburkan fungsi serta kewenangan Satgas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bukan malah terkesan "ikut bermain" di ranah aspirasi politik.
Kritik keras tersebut digulirkan oleh pengacara muda vokal asal Situbondo, Riski Pristiwanto. Kepada tim jurnalis , Riski menegaskan bahwa seorang Kasatgas Anti Premanisme semestinya berdiri tegak sebagai pihak yang netral, bukannya justru larut dan berada dalam barisan kelompok yang sedang melakukan tekanan politik maupun penyampaian aspirasi ke lembaga legislatif.
"Yang seharusnya didorong adalah pengungkapan fakta secara transparan terkait dugaan karut-marut pelayanan RSUD dan dugaan kerugian daerah. Bukan justru bergeser pada debat kusir mengenai ada atau tidaknya warga yang menjual sapi atau kambing demi biaya berobat. DPRD memiliki kewajiban mutlak untuk menerima serta melindungi setiap pengaduan masyarakat," tegas Riski dengan nada tinggi.
Etika Publik Dipertanyakan: Mediator atau Bagian dari Aksi?
Lebih lanjut, Riski menjelaskan bahwa audiensi memang hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan. Namun, kemunculan orang nomor satu di Satgas Anti Premanisme dalam aksi tersebut justru memantik tanda tanya besar bagi publik terkait batasan peran institusi yang dipimpinnya.
"Baru kali ini saya melihat Kasatgas Anti Premanisme ikut berada dalam rombongan audiensi LSM. Secara etika publik, ini sangat patut dipertanyakan! Seharusnya Satgas menjadi penengah (mediator), bukan terkesan berada dalam satu barisan dengan pihak yang sedang melakukan tekanan kepada pemerintah maupun DPRD," cetusnya.
Riski menilai, jika terjadi gesekan atau perbedaan pandangan antara masyarakat, LSM, dan pemerintah, Satgas semestinya mengedepankan langkah mediasi yang objektif guna menjaga kondusivitas daerah sebelum persoalan menggelinding menjadi aksi demonstrasi besar-besaran.
Soroti Standar Ganda dan Ketidakonsistenan
Investigasi di lapangan juga mengungkap adanya indikasi perbedaan sikap (standar ganda) yang ditunjukkan Kasatgas dalam beberapa peristiwa ke belakang. Riski membeberkan, saat rencana aksi terhadap Bandara KASSA mencuat, Kasatgas tampak sangat aktif melakukan pendekatan (lobi) hingga aksi tersebut akhirnya tertunda. Namun kontras, dalam agenda audiensi ke DPRD dan rombongan menuju PLN Situbondo sebelumnya, Kasatgas justru tampak hadir di tengah-tengah massa.
"Publik tentu berhak bertanya-tanya, standar seperti apa yang digunakan Satgas dalam menentukan kapan mereka menjadi mediator dan kapan justru ikut 'terjun' di tengah aksi kelompok tertentu. Konsistensi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi liar dan miring di tengah masyarakat," cecar Riski.
Pembelaan Kasatgas Anti Premanisme
Guna keberimbangan berita (cover both sides), tim langsung meminta konfirmasi kepada Kasatgas Anti Premanisme Situbondo, Saiful Bahri. Dirinya tidak menampik kehadirannya dalam audiensi di DPRD tersebut dengan membawa atribut/identitas sebagai Kasatgas Anti Premanisme. Namun, ia berdalih bahwa kehadiran itu murni atas dasar permintaan.
"Saya hadir karena diminta oleh teman-teman LSM yang ber-SKP. Sekaligus untuk memberikan pembinaan agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai jalur yang benar dan konstitusional," kelit Saiful saat dikonfirmasi.
Saiful juga mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memasung atau melarang aksi demonstrasi warga. Menurutnya, apa yang dilakukan selama ini adalah bentuk edukasi agar setiap penyampaian aspirasi tetap berjalan di koridor hukum yang berlaku demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Sementara terkait kehadirannya dalam audiensi di kantor PLN Situbondo beberapa waktu lalu, Saiful berkilah bahwa statusnya saat itu adalah atas nama pribadi. "Kalau di PLN, saya hadir atas nama pribadi sebagai pelanggan yang dirugikan akibat dampak pemadaman listrik, bukan sebagai Kasatgas," kilahnya. (Sumber: Radar Situbondo)
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, polemik mengenai batas kewenangan, etika jabatan, dan netralitas Kasatgas Anti Premanisme Situbondo terus menggelinding bak bola panas dan menjadi konsumsi publik.
Masyarakat dan sejumlah elemen mendesak adanya penjelasan yang lebih komprehensif dan tegas dari pihak terkait. Hal ini krusial agar tidak muncul mosi tidak percaya (distrust) dari masyarakat terhadap independensi institusi dalam mengawal dinamika sosial di Kabupaten Situbondo. Publik berharap para pemegang amanah negara tetap profesional, tegak lurus pada aturan, dan konsisten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Sumber : Rasyidi
(Tim/Red)
