BREAKING NEWS

Komite SMPN 17 Gresik Angkat Bicara Soal Psikotes Rp65 Ribu, Desak Jurnalisme Investigasi yang Berimbang dan Berbasis Fakta

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pusaran polemik mengenai tudingan pungutan liar (pungli) terkait pelaksanaan psikotes sebesar Rp 65 ribu di UPT SMPN 17 Gresik terus menggelinding panas. Menanggapi isu yang berkembang liar di ruang publik, pihak Komite Sekolah akhirnya angkat bicara guna meluruskan distorsi informasi dan memberikan klarifikasi berbasis fakta serta regulasi.

​Di balik riuh rendah pemberitaan negatif, gelombang apresiasi justru datang dari mayoritas wali murid. Program pemetaan karakter, bakat, dan minat peserta didik baru ini dinilai sangat krusial dan memberikan manfaat nyata bagi masa depan siswa.

​Mekanisme Transparan dan Payung Hukum Komite
​Ketua Komite UPT SMPN 17 Gresik, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., secara tegas membantah adanya unsur pemaksaan maupun praktik pungli dalam program tersebut. Menurut praktisi hukum ini, seluruh tahapan pelaksanaan psikotes telah menempuh mekanisme konstitusional melalui musyawarah mufakat.

​"Kegiatan ini sama sekali bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah. Pada tanggal 10 Juli 2026, kami telah menggelar forum sosialisasi transparan yang dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan seluruh wali murid," tegas Adv. Nurul Ali saat dikonfirmasi tim redaksi, Minggu (12/7/2026).

​Dalam forum tersebut, lanjut Nurul Ali, seluruh indikator dijelaskan secara gamblang. Mulai dari urgensi psikotes, pelaksana dari lembaga independen, rincian biaya, hingga hak prerogatif wali murid untuk ikut serta atau menolak.

​Berdasarkan data dan dokumentasi autentik yang dihimpun di lapangan, forum sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan wali murid tanpa adanya interupsi, keberatan, ataupun penolakan terhadap nominal biaya yang disodorkan oleh lembaga psikologi selaku pihak ketiga.

​Bukan Pungutan Sekolah, Murni Jasa Profesional
​Menilik dari aspek finansial, Adv. Nurul Ali meluruskan bahwa nominal Rp 65.000 tersebut murni merupakan biaya jasa profesional lembaga psikologi independen, bukan pungutan yang dikelola oleh pihak sekolah.

​"Perlu digarisbawahi, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kas sekolah maupun kas komite. Kami juga memberikan ruang kebebasan bagi orang tua yang ingin menggunakan hasil psikotes dari lembaga luar. Jadi, di mana letak unsur pemaksaan atau punglinya?" selorohnya retoris.

​Kritik Tajam Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
​Sebagai seorang penasihat hukum, Adv. Nurul Ali juga menyayangkan adanya penggiringan opini sepihak oleh oknum media tertentu yang mengaburkan fakta demi mengejar sensasi. Ia menilai, konfirmasi sepihak kepada Humas Sekolah tanpa melibatkan Komite merupakan cacat prosedural dalam pemenuhan hak jawab.

​"Komite Sekolah adalah representasi sah dari orang tua peserta didik yang dipayungi oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Jika substansi masalah menyangkut hasil keputusan bersama wali murid, maka wajib hukumnya media melakukan cover both sides kepada Komite agar informasi yang tersaji ke publik utuh, berimbang, dan tidak berbasis asumsi liar," cetus Nurul Ali.

​Fakta Lapangan: Wali Murid Justru Merasa Terbantu
​Guna menyinkronkan data, tim investigasi melakukan wawancara acak terhadap beberapa wali murid yang hadir dalam forum.

​Salah seorang wali murid asal Kecamatan Manyar berinisial I, mengaku sangat mendukung program ini.

​"Saya hadir dan mendengar sendiri. Ini murni pilihan, bukan kewajiban. Biaya Rp 65 ribu sangat rasional untuk mengetahui potensi anak kami, dan yang terpenting tidak ada intimidasi atau paksaan," ungkap I.

​Senada dengan I, wali murid lainnya berinisial IR bahkan membeberkan hasil investigasi mandirinya terkait komparasi tarif psikotes di wilayah Surabaya dan Gresik.

​"Saya sudah cek ke beberapa lembaga psikologi luar, tarif mandiri itu berkisar antara Rp 275 ribu sampai Rp 500 ribu. Jadi, tarif kolektif Rp 65 ribu di sekolah ini justru sangat memangkas biaya dan membantu kami sebagai orang tua," beber IR.

​Siap Hadapi Audit Transparansi
​Menyikapi bergulirnya isu ini, pihak sekolah bersama Komite menyatakan sikap kesatria dan siap membuka diri secara total apabila Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik maupun institusi pengawas internal (Inspektorat) ingin melakukan audit dan verifikasi lapangan.

​"Kami sangat menghormati fungsi kontrol sosial dari media. Namun, pers juga harus tunduk pada supremasi hukum dan fakta, bukan mendahului kewenangan aparat penegak hukum dengan menjatuhkan vonis sepihak di ruang publik," pungkas Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.

​Pihak Komite berharap polemik ini menjadi momentum edukasi bagi semua pihak agar setiap dinamika di lingkungan pendidikan disikapi dengan komunikasi yang sehat, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi menjaga kondusivitas psikologis para siswa.

Kontributor: Cak mus
​Editor: Redaksi 

Posting Komentar