Sidang Pledoi Kasus Hibah PP Al-Ibrohimi: Tim PH Perwadi Minta Hakim Bebaskan Tiga Terdakwa dari Tuntutan JPU
SIDOARJO || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (9/7/2026). Agenda persidangan kali ini memuat pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.
Jalannya persidangan penting ini dikawal ketat oleh Tim Penasihat Hukum profesional dari organisasi advokat PERWADI, yang terdiri dari:
Achmad Toha, S.H., M.H.
Markacung, S.H., M.H.
Mashudi, S.H., M.H.
Asmari, S.H.
Nur Yatim, S.H., M.H.
Zainul Ma’arif, S.H., S.E.
Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Memberatkan
Dalam amar pledoi yang dibacakan secara bergantian, Tim PH menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada sidang sebelumnya, Kamis (2/7/2026), dirasa sangat pincang dan terlampau memberatkan ketiga terdakwa.
Sebagaimana diketahui, JPU menuntut ketiga tokoh pengasuh dan pengurus Pondok Pesantren (PP) Al-Ibrohimi tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda/uang pengganti mulai dari Rp100 juta (subsider 60 hari kurungan) hingga Rp200 juta (subsider 1 tahun kurungan). Ketiga terdakwa yang tengah berjuang mencari keadilan tersebut adalah:
Moch Zainur Rosyid, RM. (Dewan Pengasuh/Ketua menggantikan almarhum KH. Ali Wafa Chusnan)
Khoirul Atho'shah (Dewan Anggota Pengasuh)
Mohammad Miftahul Roziq (Ketua Pondok/Sekretaris)
Fakta Persidangan: Aliran Dana Jelas untuk Pondok, Bukan Kantong Pribadi
Di hadapan Majelis Hakim, Tim PH PERWADI meminta agar hakim bersikap objektif dan melihat secara jernih konstruksi perkara ini. PH menegaskan sama sekali tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korupsi secara personal terkait dana hibah yang diterima PP Al-Ibrohimi dari Pemprov Jatim tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap, realisasi aliran dana hibah untuk pembangunan asrama santri tersebut secara nyata dialihkan untuk kemaslahatan pondok, di antaranya:
Pembelian 2 bidang tanah di area PP Al-Ibrohimi (tanah milik Masruroh senilai Rp200 juta dan uang muka/DP tanah milik Hadad senilai Rp150 juta, dengan total kesepakatan harga Rp350 juta).
Sisa dana sebesar Rp50 juta dialokasikan langsung untuk pembangunan gedung balai pertemuan.
Langkah pembelian tanah tersebut didasari atas asas kesepakatan bersama internal pondok, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri Bank Lamtabur dan Koperasi. Bahkan, seluruh hasil sewa dari Bank Lamtabur dimasukkan kembali ke kas pondok guna membiayai kelanjutan pembangunan fasilitas pesantren.
Mohon Dibebaskan Demi Keadilan
Menutup nota pembelaannya, Tim PH PERWADI menyimpulkan bahwa dakwaan korupsi yang dialamatkan kepada ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur materil pidana korupsi.
"Kami berharap Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan melepaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan JPU Kejari Gresik. Demi asas kelangsungan hidup seseorang yang benar-benar tidak melakukan korupsi, di mana sepeser pun dana tersebut tidak masuk ke kantong pribadi mereka, sudah sepatutnya para terdakwa dibebaskan," tegas perwakilan Tim PH usai persidangan.
Tim Investigasi / Redaksi
