Dituduh Peras Kepala Sekolah di Mojokerto, Ketua LSM FPSR Gresik Bantah dan Buka Suara: Saya Tidak Pernah Kontak Sekolah! Saya Siap Lapor Balik!
GRESIK||BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -Dunia pendidikan di wilayah Mojokerto Raya mendadak gempar. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN dan SMKN se-Mojokerto Raya berencana menyeret oknum yang mengaku sebagai Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Gresik berinisial AG, S.Sos. (Khoirul Huda) ke ranah hukum atas dugaan aksi pemerasan berkedok kontrol sosial.
Namun, tuduhan serius tersebut direspons keras oleh yang bersangkutan. AG secara tegas membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa namanya telah dicatut.
Tuduhan Pemerasan dan Rencana Laporan ke APH
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pihak MKKS Mojokerto merasa resah dengan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum LSM tersebut. Modus operandi yang dituduhkan antara lain menyebarkan tuduhan pungli seragam dan uang bulanan melalui pesan WhatsApp ke Humas sekolah hingga Cabang Dinas Pendidikan tanpa bukti yang sah.
Tak hanya itu, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang "kemitraan" untuk ditransfer ke rekening BCA atas nama Khoirul Huda. Apabila permintaan tidak dituruti, oknum tersebut mengancam akan melaporkan sekolah ke Polda Jatim/Kejati Jatim serta menayangkan berita beropini secara sepihak.
Kuasa Hukum MKKS, Samsul, S.H., CPM., menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti kuat seperti resi transfer, rekaman percakapan, pesan WhatsApp, hingga Pengaduan Masyarakat (Dumas). Bukti-bukti ini siap dilayangkan ke Polres Mojokerto, Kejari Mojokerto, dan Tim Saber Pungli.
Sementara itu, praktisi hukum Moch. Ansory, S.H., menilai tindakan oknum tersebut berpotensi terjerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan serta UU ITE Pasal 27 ayat 3 terkait Pencemaran Nama Baik.
Klarifikasi Resmi AG: Kaget, Geram, dan Siap Gugat Balik
Mendengar namanya terseret dalam tuduhan tersebut, Ketua LSM FPSR Gresik, AG, S.Sos., langsung memberikan klarifikasi dan tanggapan menohok. AG mengaku geram karena merasa tidak pernah berurusan, menelepon, apalagi mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Mojokerto.
Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (01/08/2026) pukul 15.15 WIB, AG menyampaikan rasa kagetnya atas pemberitaan yang beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepadanya.
"Ngeh Niki seng garai ngamuk mawon. Kulo mboten Nate masuk Mojokerto, mboten Nate telp, lah kok onok berita ngene sinten seng mboten kaget. Nanti kalo dipanggil tetap saya temui, sampai gak terbukti saya akan gugat balik pencemaran nama baik saya dan lembaga saya," tegas AG dengan nada geram.
Poin-Poin Penegasan AG:
• Tidak Pernah Terlibat: AG membantah keras pernah masuk ke wilayah Mojokerto ataupun mengontak pihak sekolah manapun di daerah tersebut.
• Merasa Dirugikan: Mencatut namanya dalam isu pemerasan tanpa konfirmasi dinilai sangat merugikan nama baik pribadi dan lembaganya.
• Kooperatif: AG menegaskan siap hadir dan kooperatif jika dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
• Ancaman Hukum Balik: Jika tuduhan tersebut tidak terbukti di mata hukum, AG memastikan akan mengambil langkah hukum tegas berupa gugatan balik atas pencemaran nama baik.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik.
Tim BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada titik terang dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Redaksi Selalu komitmen Memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi, klarifikasi dan koordinasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta Selalu Komitmen mengungkap Fakta dibalik sebuah berita.
Tim Redaksi
