BREAKING NEWS

Gegara Perjanjian Cacat Hukum, Selebgram Gresik Penipu Investasi FnB Rp3 Miliar Divonis Bebas!

GRESIK | | BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
Pengadilan Negeri (PN) Gresik menuai sorotan tajam setelah menjatuhkan vonis bebas terhadap selebgram asal Gresik, Rista Prisilia Wardhani (RPW). Terdakwa perkara dugaan penipuan berkedok investasi bisnis Food and Beverage (FnB) bernilai miliaran rupiah tersebut dinyatakan bebas dari segala dakwaan pidana oleh Majelis Hakim.
​Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti secara fakta, namun tidak masuk dalam ranah pidana melainkan perkara perdata (onslag van alle rechtsvervolging).

​"Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ujar M. Aunur Rofiq saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Gresik, Jumat (14/8/2026).

Modal Janji Manis & Surat Perjanjian Cacat
​Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa RPW sengaja merancang skema investasi dengan iming-iming keuntungan menggiurkan untuk memikat para korban. Nahasnya, dana jumbo yang berhasil dihimpun justru tidak diputar untuk bisnis FnB, melainkan digelapkan untuk keperluan pribadi.
​Uniknya, celah hukum yang membuat selebgram ini melenggang bebas terletak pada isi surat perjanjian investasi yang dibuatnya sendiri. Hakim menilai klausul dalam surat tersebut sangat lemah dan tidak memadai secara hukum pidana.

Poin Utama Pertimbangan Hakim:
• ​Penyalahgunaan Dana: Uang investor terbukti dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan menyimpang dari kesepakatan awal.
• ​Klausul Perjanjian Lemah: Surat perjanjian hanya memuat janji pembagian keuntungan tanpa mengatur mekanisme pembagian risiko atau sanksi hukum secara terperinci.
• ​Kesimpulan Hukum: Perbuatan dinilai sebagai murni bentuk wanprestasi (perdata), sehingga dakwaan dan tuntutan hukum pidana gugur.

Jaksa Pasang Badan, Siapkan Langkah Kasasi
​Menanggapi putusan "angin segar" bagi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, menegaskan tidak tinggal diam. Pihaknya dengan tegas menolak vonis majelis hakim yang dianggap menabrak rasa keadilan masyarakat.
​"Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan. Langkah kami sudah jelas dan tegas, kami akan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Imamal usai persidangan.

Korban Menangis Histeris: "Percuma Mencari Keadilan!"
​Vonis bebas ini mendalangkan kekecewaan mendalam dan amarah dari puluhan korban yang hadir. Salah satu korban berinisial ZF, warga Kecamatan Kebomas, meluapkan rasa frustrasinya usai mendengar ketukan palu hakim. ZF mengaku menelan kerugian hingga Rp 100 juta.
​"Merugikan banyak korban, dari awal tidak ditahan, dan sekarang malah dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali rakyat kecil mencari keadilan di negeri ini!" cetus ZF dengan nada kecewa.

Bongkar Modus: Manfaatkan Centang Biru & Instagram
​Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, kasus ini diperkirakan menelan total kerugian korban hingga Rp 3 miliar.
​Sebelumnya, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, membeberkan bahwa terdakwa RPW secara masif memanfaatkan popularitas dan citranya sebagai influencer/selebgram untuk menjaring mangsa melalui akun Instagram bisnisnya.

Skema Investasi Bodong RPW:
• ​Nilai Investasi: Menawarkan paket modal mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
• ​Iming-Iming: Menjanjikan persentase keuntungan tinggi dengan jangka waktu pengembalian singkat yang bervariasi.
• ​Pemasaran: Menggunakan branding bisnis FnB fiktif/bermasalah yang dipromosikan secara agresif di media sosial.

​Kini, nasib kerugian dana Rp 3 miliar milik puluhan korban bergantung penuh pada putusan Kasasi di Mahkamah Agung mendatang.

Tim Redaksi 

Posting Komentar