BREAKING NEWS

Berujung Maut Usai Ditegur Mertua, Menantu Tiri di Sampang Tebas Mertua Hingga Tewas

SAMPANG || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID –
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria paruh baya di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Pelaku yang tidak lain merupakan menantu tiri korban nekat menganiaya korban hingga tewas menggunakan sebilah parang gegara tersinggung saat menegur suara sound system.

​Pengungkapan kasus berdarah ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., dalam gelaran Konferensi Pers di Mapolres Sampang pada Rabu (23/09/2026).

​Kronologi Kejadian: Berawal dari Suara Musik Keras

​Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (20/09/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial MD (26), seorang mahasiswa yang tinggal di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, merasa terganggu karena anaknya tidak bisa tidur akibat dentuman suara sound system yang diputar sangat keras oleh korban, M (55).

​Posisi tempat tidur anak pelaku hanya berjarak sekitar 4 meter dari teras rumah tempat korban dan para saksi berkumpul menghidupkan sound system.

​Merasa kasihan pada sang anak, MD kemudian menghampiri M dengan maksud meminta agar volume sound system tersebut dikecilkan. Namun, teguran baik-baik itu justru mendapat respon balasan dari korban yang memicu sakit hati pelaku.

​Seketika emosi pelaku memuncak. MD langsung menyambar sebilah parang sepanjang 54 cm yang tergeletak di atas bangku dekat dapur, tepat berada di dekat posisi korban. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengayunkan parang tersebut ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban roboh bersimbah darah.

​Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan sabetan parang secara beringas ke arah leher belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali hingga korban tewas seketika di tempat kejadian perkara (TKP). Korban mengalami luka sayat parah di bagian kepala, leher belakang, serta luka sabetan di lengan tangan kiri.

​Pelaku Ditangkap di Mushola

​Usai menghabisi nyawa mertua tirinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim Sanggabuana/Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan perburuan dan olah TKP.

​Upaya kepolisian membuahkan hasil. Pada Senin dini hari (21/09/2026) sekira pukul 04.30 WIB, pelaku MD berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah mushola milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat—sekitar 3 kilometer dari TKP.

​"Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan tidak jauh dari lokasi kejadian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Anang Hardiyanto.

​Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

​Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik korban maupun pelaku. Dari pihak korban, polisi menyita satu buah sarung warna hijau lumut, baju warna biru, dan jaket kulit warna hitam yang seluruhnya bernoda darah.

​Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang berukuran 54 cm beserta gagang kayu cokelat yang digunakan sebagai alat pembunuhan, kaos hitam merek Gukata, sarung batik Idaman, serta kopyah hitam merek Anggrek.

​Atas perbuatannya, tersangka MD dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tim Redaksi 


Posting Komentar