BP3KP Jawa Timur Fasilitasi Mediasi BSPS di Mojokerto, Enfy Diana Dewi Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran
MOJOKERTO || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polemik dugaan penghentian sepihak Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Desa Bangeran, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, akhirnya menemukan titik terang. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV bergerak cepat memfasilitasi rapat koordinasi dan mediasi lintas sektoral guna mengurai persoalan administrasi serta legalitas di lapangan, Kamis (10/9/2026).
Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Kepala BP3KP Jawa IV, Enfy Diana Dewi, S.T., M.U.P., dengan menghadirkan seluruh pihak terkait: penerima bantuan, pihak pengadu, jajaran Forkopimcam Dawarblandong, Polsek, Koramil, Pemdes Bangeran, hingga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto yang diwakili Bambang Purwanto, S.H., M.H.
Dalam forum tersebut, Enfy Diana Dewi menegaskan bahwa hak warga penerima bantuan tidak boleh digugurkan hanya berlandaskan klaim sepihak tanpa batasan hukum yang jelas. Bantuan sosial pemerintah harus berjalan tegak lurus sesuai kriteria dan petunjuk teknis (juknis).
“Bantuan BSPS tidak bisa serta-merta dibatalkan hanya karena adanya komplain sepihak. Kalau ada persoalan hukum, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu secara sah. Yang paling utama adalah bantuan ini wajib tepat sasaran dan tidak mengorbankan hak warga yang memenuhi syarat,” tegas Enfy di hadapan peserta mediasi.
BSPS Atas Nama Jamiati Tetap Dilanjutkan, Hak Keberatan Lewat Jalur Hukum
Hasil inventarisasi data dan klarifikasi dokumen dalam forum mediasi menyimpulkan bahwa bantuan rumah swadaya atas nama Jamiati tetap dilanjutkan. Secara yuridis administrasi program, objek bangunan berdiri di atas tanah yang sah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Jamiati.
Adanya keberatan dari pihak lain mengenai sengketa kepemilikan lahan dipisahkan secara tegas dari mekanisme intervensi program pemerintah. BP3KP menegaskan forum mediasi tidak berwenang memutus perkara perdata kepemilikan tanah, melainkan memastikan kelayakan penyaluran bantuan sosial. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan terkait alas hak tanah, prosedur penyelesaian wajib ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan, bukan memblokir hak penerima bantuan secara sepihak.
Dikawal Ketat Tim Investigasi Media
Proses mediasi dan peninjauan indikasi maladministrasi di lapangan ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran insan pers independen. Tim Investigasi (Suyanto) bersama rekan jurnalis Radar Jatim (Ahmad Rois) serta Jawa Pos Nusantara (Akemat Hasan & Sungatno Hadi) turut mengawasi langsung jalannya forum agar transparan dan akuntabel.
Keterlibatan media sebagai fungsi kontrol sosial bertujuan memastikan penyaluran jaring pengaman sosial di wilayah Mojokerto tidak terintervensi oleh tekanan oknum atau kepentingan tertentu, serta menjamin hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terlindungi secara hukum.
Tim Redaksi akan terus memantau dan mengawal realisasi fisik BSPS Desa Bangeran di lapangan hingga tuntas.
(Yan)
