InfoSatlantas | PERMUDAH PELAYANAN MASYARAKAT: Satlantas Polres Gresik Rilis Jadwal Pelayanan SIM Keliling Pekan Ini 21 – 26 September 2026
GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID —
Dalam rangka memberikan kemudahan akses pelayanan publik serta wujud transparansi dan komitmen jemput bola kepada masyarakat Kabupaten Gresik, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali merilis jadwal operasional armada layanan SIM Keliling untuk periode pekan ini, terhitung mulai tanggal 21 hingga 26 September 2026.
Langkah ini diapresiasi warga sebagai bentuk nyata kepedulian jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, efisien, dan bebas calo.
📍 JADWAL & LOKASI OPERASIONAL SIM KELILING
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID dari Satlantas Polres Gresik, berikut adalah rincian lokasi titik pelayanan SIM Keliling sepanjang pekan ini:
• SENIN, 21 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: Pasar PPS (Desa Suci, Kecamatan Manyar)
• SELASA, 22 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: Alun-Alun Sidayu (Kecamatan Sidayu)
• RABU, 23 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: AKR Gem City (Jl. Raya Manyar)
• KAMIS, 24 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: Superindo Greenland (Jl. Raya Laban, Menganti)
• JUM'AT, 25 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: Pasar PPS (Desa Suci, Kecamatan Manyar)
• SABTU, 26 SEPTEMBER 2026 👉 Lokasi: Gressmall (Kecamatan Kebomas)
⏰ JAM PELAYANAN OPERASIONAL
Masyarakat yang hendak melakukan pengurusan diminta memperhitungkan jam operasional bus pelayanan di lokasi:
• Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB
• Jum'at s.d. Sabtu: Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB
📋 PERSYARATAN DOKUMEN & FASILITAS DI LOKASI
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani PERPANJANGAN SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi warga yang ingin memperpanjang, wajib melengkapi persyaratan berikut:
• Fotocopy KTP dan SIM Asli yang masih berlaku (Masing-masing sebanyak 3 lembar).
• SIM Asli yang lama.
• Surat Keterangan Sehat (Tersedia layanan Kesehatan di lokasi).
• Surat Hasil Tes Psikologi (Tersedia layanan Psikologi di lokasi).
⚠️ CATATAN PENTING FOR MASYARAKAT:
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-5 sebelum masa berlaku SIM habis, dan maksimal tepat pada tanggal yang ditentukan. Jika masa berlaku SIM telah habis (mati), pemohon wajib membuat SIM Baru di Kantor Satpas Polres Gresik.
Sinergitas Presisi untuk Kenyamanan Warga
Kehadiran Layanan SIM Keliling ini terus mendapat respon positif dari warga Gresik karena dinilai sangat membantu menghemat waktu tanpa harus mengantre panjang di Kantor Satpas Utama.
Jajaran Satlantas Polres Gresik mengimbau kepada seluruh pengendara agar senantiasa tertib lalu lintas, mematuhi peraturan jalan raya, serta memastikan kelengkapan dokumen berkendara demi keselamatan bersama.
Reporter: Aditya
(Red/Tim Investigasi - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID)
