BREAKING NEWS

Krisis Jabatan Definitif di Pemkab Gresik, Puluhan OPD Disebut Lumpuh dan Pelayanan Publik Terancam Koma!

GRESIK || BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendadak jadi sorotan tajam. Pasalnya, puluhan posisi strategis pemerintahan diduga dibiarkan kosong tanpa pejabat definitif dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi ini dinilai merusak tatanan birokrasi dan melumpuhkan efektivitas roda pelayanan publik.

​Kritik keras tersebut dilontarkan oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik, Wongso. Ia menuding Bupati Gresik membiarkan kekosongan jabatan—mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kepala dinas—berlarut-larut tanpa adanya mutasi pejabat definitif.

​"Bupati seharusnya sudah menggulirkan mutasi karena banyak jabatan kosong ditinggal pensiun. Jangan dibiarkan berlama-lama," tegas Wongso saat dikonfirmasi tim redaksi, Minggu (20/9/2026).

Pelayanan Publik Terancam Lumpuh & Proyek APBD Terhambat

​Berdasarkan penelusuran dan keterangan dari Wongso, kekosongan posisi penting ini menjangkau berbagai tingkatan hierarki birokrasi:

​1. Eselon IV: Posisi Lurah dan Kepala Seksi (Kasi).
2. Eselon III: Jabatan Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), hingga Kepala Bidang (Kabid).
​3. Eselon II: Posisi vital seperti Kepala Dinas hingga Staf Ahli Bupati.

​Dampak dari "pembiaran" ini dirasakan langsung di lapangan. Wongso membeberkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan tidak sanggup menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak rekanan hingga berbulan-bulan.

​"Kejadian seperti ini membuat program tak bisa dikerjakan sesuai jadwal. Padahal DPRD menginginkan seluruh program kerja yang sudah digedok dalam APBD 2026 bisa selesai tepat waktu (on schedule)," ungkapnya.

Menggantung Jabatan Hingga Lebih dari Satu Tahun

​Kondisi krisis kepemimpinan definitif ini diperkuat oleh data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik. Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengonfirmasi terdapat lebih dari 50 jabatan kosong yang saat ini terpaksa dirangkap oleh Pelaksana Tugas (Plt).

​Hal yang paling disayangkan, beberapa jabatan penting dikelola oleh Plt selama lebih dari satu tahun dengan skema bongkar-pasang pejabat setiap 3 hingga 6 bulan sekali.

​"Ada jabatan kosong yang dirangkap Plt hingga setahun lebih. Kondisi seperti ini sangat tidak sehat bagi tatanan birokrasi dan merusak regenerasi pejabat," seru Wongso menutupi keterangannya.

​Masyarakat kini mempertanyakan komitmen kepemimpinan daerah dalam menjaga stabilitas roda birokrasi. Desakan agar Bupati segera mengambil langkah tegas melakukan pengisian pejabat definitif kian menguat demi menyelamatkan kelancaran program pembangunan dan pelayanan bagi warga Gresik.

Tim Redaksi 


Posting Komentar