BREAKING NEWS

Sidang Perdana Sengketa Perumahan Manyar Riverside: Tergugat Mangkir, Ada Apa? Konsumen Bertanya-tanya!

GRESIK | BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang perdana perkara perdata Nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk terkait gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum konsumen berinisial MAB terhadap PT Graha Keluarga Sejahtera selaku pengembang dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik, Selasa (22/09/2026).

​Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua M. Aunul Rofiq. Namun, pemandangan janggal terjadi di ruang sidang: pihak tergugat sama sekali tidak menampakkan batang hidungnya alias mangkir. Persidangan hanya dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat. Atas ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda dan menjadwalkan ulang persidangan pada Selasa (29/09/2026).

​Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh akibat dugaan cederanya janji pengembang terkait dua unit rumah tipe Oryza Plus di kawasan perumahan Manyar Riverside, Kabupaten Gresik.

​Debby membeberkan, untuk unit Blok C3/22, pihak pengembang hingga kini belum melakukan serah terima unit, padahal batas waktu yang dijanjikan telah lama berlalu.

​Sementara itu, untuk unit Blok C3/23 yang telah diserahterimakan pada 23 Juni 2026, ditemukan kondisi fisik bangunan serta fasilitas pendukung yang disinyalir jauh dari spesifikasi standar dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

​“Kedua unit tersebut resmi menjadi objek sengketa dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum yang kami daftarkan,” tegas Adv. Debby Puspita Sari, S.H. kepada awak media di pelataran PN Gresik.

​Lebih lanjut, Debby mengungkapkan bahwa sebelum perkara ini berlabuh ke meja hijau, pihak korban telah melayangkan Somasi I pada 16 Juli 2026 dan Somasi II pada 29 Juli 2026. Sayangnya, iktikad baik tersebut terkesan diabaikan dan tidak membuahkan iktikad penyelesaian yang berkeadilan.

​Dalam petitumnya, Penggugat mendesak Majelis Hakim PN Gresik untuk:

​Menyatakan para Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

​Memerintahkan Tergugat melakukan perbaikan total terhadap unit bermasalah serta segera menuntaskan proses serah terima unit.

​Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp50 juta.

​Mengabulkan tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200.000,- per hari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan pengadilan.

​Hingga berita ini diturunkan, perkara sengketa konsumen dan pengembang ini masih terus bergulir di PN Gresik. Publik kini menanti ketegasan hukum serta iktikad dari para tergugat dalam persidangan mendatang.

​Redaksi berkomitmen penuh menyajikan fakta transparan di balik setiap peristiwa. Kami senantiasa membuka ruang Hak Jawab dan Clarification bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID.

​Tim Redaksi 

Posting Komentar