Jessica Wongso Bebas Bersyarat Hari Ini! Keputusan Kemenkumham Bikin Heboh Publik
Jakarta, BUSERMEDIAIMVESTIGASI.COM Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menyebut bahwa Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menjelaskan bahwa selama menjalani masa tahanan, Jessica berperilaku baik dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal ini didasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang menunjukkan bahwa Jessica telah menunjukkan perubahan positif dalam sikap dan perilaku selama berada di dalam penjara.
Selain itu, Jessica juga telah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 58 bulan 30 hari, yang merupakan salah satu faktor yang mempercepat waktu pembebasannya. Remisi ini diberikan karena Jessica memenuhi kriteria tertentu, seperti berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum selama menjalani masa tahanan.
Lebih lanjut, Deddy menambahkan bahwa pembebasan bersyarat ini bukanlah penghapusan hukuman, melainkan pengurangan masa hukuman dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh Jessica selama masa percobaannya. Jessica akan tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang dan diwajibkan melaporkan kegiatan serta lokasi keberadaannya secara berkala hingga masa percobaannya selesai.
Pembebasan bersyarat Jessica ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk keluarga korban yang masih merasakan luka mendalam akibat peristiwa yang terjadi beberapa tahun lalu. Namun, pihak Kemenkumham menegaskan bahwa keputusan ini telah diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui proses yang transparan serta akuntabel.
Semoga Dengan Kedepan Negara Kita Makin Arif Bijaksana Dalam Penegakkan Hukum, Pesan Aa BuserMediaInvestigasi.com
Selamat Datang Nusantara Baru Indoneaia Maju.