BREAKING NEWS

KPK Geledah 10 Lokasi di Jawa Timur Terkait Dana Hibah, Sita Rp1 Miliar dan 7 Mobil



Surabayq - 
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID-
8 Oktober 2024 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di 10 lokasi di Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Lokasi penggeledahan meliputi wilayah Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh unit kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hilux double cabin, Avanza, dan Isuzu. Selain itu, barang berharga seperti satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai total Rp1 miliar, serta barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop juga turut diamankan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, dan kwitansi pembelian barang, yang diyakini terkait dengan kasus ini. "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terlibat," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, di mana 4 orang merupakan penerima suap yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang tersangka lainnya adalah pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan demi menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

(Reporter: Wartawan BuserMediaInvestigasi.id)
 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI