BREAKING NEWS

Presiden Jokowi Teken PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA


Jakarta - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024. PP ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, yang selama ini memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan di Indonesia. Melalui perubahan ini, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan profesional, sejalan dengan perkembangan kebutuhan serta tantangan di sektor peradilan.

Perubahan ini tidak hanya mengatur peningkatan hak keuangan, tetapi juga mencakup penyesuaian fasilitas yang diterima para hakim, guna mendukung kelancaran tugas peradilan di berbagai tingkatan.

Penandatanganan PP ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi dalam mendukung reformasi peradilan dan peningkatan kualitas lembaga peradilan Indonesia.(Ica-Jkt).






 
Channel Official 
Channel busermediainvestigasi.id 
Untuk 
mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Post a Comment

       KLIK DISINI